Demi Keadilan Korban, Akademisi UI Desak RUU PKS Segera Disahkan

Selasa, 28 Juli 2020 - 00:09 WIB
Beragam desakan publik terus muncul meminta RUUg Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan. Salah satu tuntutan itu datang dari kalangan akademisi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Beragam desakan publik terus muncul untuk meminta Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan. Salah satu tuntutan itu datang dari kalangan akademisi.

(Baca juga: RUU PKS Dihapus, Ini Fakta Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan)

Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto menilai, regulasi yang ada saat ini belum menguatkan pencegahan, penanganan, pemulihan dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual.

Beberapa perisai hukum itu di antaranya yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Makanya perlu supremasi hukum yang lebih kuat. Itulah mengapa pengesahan RUU PKS ini menjadi urgensi yang harus menjadi perhatian bersama, khususnya pemerintah dan DPR," tutur Sulis dalam diskusi daring, Senin (27/7/2020).



(Baca juga: Komisi VIII DPR Akui Prokontra Jadi Alasan Tarik RUU PKS)

Salah satu yang menjadi sorotan, lanjut dia, yaitu KUHP yang sangat konvensional dan sukar menerima perubahan-perubahan. Menurutnya, norma hukum tersebut secara prosedural masih mengacu pada hukum acara yang menyulitkan.

"Bahkan, kadang ini juga merugikan korban. Salah satunya yaitu kesulitan pembuktian. Makanya beban pembuktian itu ada di pundak korban, kalau di anak itu ada di keluarga atau orang tua," ujarnya.

Ketua Program Pasca Sarjana UI periode 2013-2016 itu mengatakan, lantaran beban pembuktian tersebut, masih jarang korban yang mengalami kekerasan seksual langsung memeriksakan dirinya ke rumah sakit untuk melakukan visum fisik yaitu visum et repertum dan visum psikiatrikum. Mereka biasanya takut sehingga sudah terlambat melakukan pemeriksaan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More