Memanfaatkan Media Sosial untuk Melindungi Karya dari Plagiasi
Rabu, 12 Juli 2023 - 20:30 WIB
Lebih lanjut, Rio mengatakan ada beberapa cara yang dapat dilakukan pemilik karya untuk mencatat tanggal publikasi karya. Bahkan pencatatan karya juga tidak harus dilakukan di ranah umum seperti media sosial.
“Kalau orang zaman dulu mengirim foto atau salinan suatu ciptaan via pos untuk diri sendiri karena nanti akan ada cap pos begitu paketnya terkirim. Kalau zaman sekarang mudah saja, bisa kirim email untuk diri sendiri atau WhatsApp juga bisa asalkan tanggal, bulan, dan tahunnya tertera dengan jelas,” ujarnya.
Sementara itu Rio menambahkan bahwa pencatatan hak cipta di DJKI sifatnya sukarela. Surat pencatatan yang dirilis DJKI merupakan bukti awal pencatatan yang dikeluarkan negara. Berbeda dengan sertifikat merek yang harus melalui pemeriksaan, surat pencatatan hak cipta diterbitkan secara otomatis melalui sistem Permohonan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“Apabila ada pihak yang merasa bahwa karyanya telah dicatatkan orang lain di DJKI tanpa izin pemilik karya, maka pihak tersebut tetap bisa mengajukan tuntutan dengan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Surat pencatatan tersebut bisa digugurkan apabila terbukti pemohon bukan pemilik karya,” ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang mengancam pelanggar hak cipta. Sebagai delik aduan, pelaporan pelanggaran hak cipta hanya bisa dilakukan oleh pemilik karya.
“Kalau orang zaman dulu mengirim foto atau salinan suatu ciptaan via pos untuk diri sendiri karena nanti akan ada cap pos begitu paketnya terkirim. Kalau zaman sekarang mudah saja, bisa kirim email untuk diri sendiri atau WhatsApp juga bisa asalkan tanggal, bulan, dan tahunnya tertera dengan jelas,” ujarnya.
Sementara itu Rio menambahkan bahwa pencatatan hak cipta di DJKI sifatnya sukarela. Surat pencatatan yang dirilis DJKI merupakan bukti awal pencatatan yang dikeluarkan negara. Berbeda dengan sertifikat merek yang harus melalui pemeriksaan, surat pencatatan hak cipta diterbitkan secara otomatis melalui sistem Permohonan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“Apabila ada pihak yang merasa bahwa karyanya telah dicatatkan orang lain di DJKI tanpa izin pemilik karya, maka pihak tersebut tetap bisa mengajukan tuntutan dengan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Surat pencatatan tersebut bisa digugurkan apabila terbukti pemohon bukan pemilik karya,” ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang mengancam pelanggar hak cipta. Sebagai delik aduan, pelaporan pelanggaran hak cipta hanya bisa dilakukan oleh pemilik karya.
Lihat Juga :