Kemendagri Dorong Desa Gunakan Aplikasi Suskeudes
Selasa, 11 Juli 2023 - 21:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mendorong desa menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) dalam mengelola keuangan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kemendagri mengingatkan kalau isu mengenai pengelolaan keuangan desa akan terus menjadi perhatian publik.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Eko Prasetyanto dalam kegiatan “ToMT Penerapan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa” di Jakarta, Selasa (11/7/2023). Hal ini, katanya, bisa terlihat dari banyaknya kegiatan-kegiatan diskusi atau rapat-rapat koordinasi yang mengambil tema mengenai efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas mengenai pengelolaan keuangan desa.
Dia menuturkan, situasi ini merupakan konskuensi dari jumlah anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa selama kurun waktu 9 tahun pelaksanaan Undang-Undang Desa ini yang cukup besar, salah satunya yang bersumber dari APBN atau yang dikenal dengan Dana Desa dengan jumlah akumulasi Dana Desa yang sudah disalurkan mencapai sekitar Rp538,6 Triliun.
"Dari jumlah anggaran yang cukup besar itu, tentu publik menghendaki terwujudnya prinsip keterbukaan, transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya kepada pihak yang secara administratif bertanggung jawab, yaitu adalah pemerintah desa," kata Eko.
Untuk itu, kata Eko, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa, sesuai peran yang dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan, terus berupaya melakukan langkah-langkah penguatan dalam kerangka mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa tersebut dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, transparan, serta akuntabel, salah satunya yaitu dengan membangun satu aplikasi Sistem keuangan desa berbasis teknologi informasi, yang kita sebut dengan Siskeudes.
Dia menambahkan, Siskeudes sebagai aplikasi alat bantu Pemerintah Desa dalam menatakelolakan keuangan desa, yang dibangun dan dikembangkan oleh Kemendagri bekerja sama dengan BPKP sejak 2015.
Eko menjelaskan, untuk menjamin sekaligus memastikan bahwa aplikasi Siskeudes ini betul-betul mampu menjadi alat kerja yang efektif dan efisien dalam membantu pemerintah desa dalam menata kelolakan keuangan desanya, Kementerian Dalam Negeri bersama BPKP melalui tim kerjasama pengembangan dan penerapan Siskeudes senantiasa melakukan updating.
Hal ini, katanya, merupakan wujud langkah responsif terhadap setiap adanya perubahan kebijakan maupun perkembangan teknologi informasi. Eko menjelaskan, pada 24 November 2022, Wakil Menteri Dalam Negeri telah meluncurkan Siskeudes versi 2.0 rillis 2.0.5, hasil pengembangan oleh tim bersama penerapan dan pengembangan Siskeudes dari Kemendagri dan BPKP dari aplikasi sebelum yaitu versi 2.0.4.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Eko Prasetyanto dalam kegiatan “ToMT Penerapan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa” di Jakarta, Selasa (11/7/2023). Hal ini, katanya, bisa terlihat dari banyaknya kegiatan-kegiatan diskusi atau rapat-rapat koordinasi yang mengambil tema mengenai efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas mengenai pengelolaan keuangan desa.
Dia menuturkan, situasi ini merupakan konskuensi dari jumlah anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa selama kurun waktu 9 tahun pelaksanaan Undang-Undang Desa ini yang cukup besar, salah satunya yang bersumber dari APBN atau yang dikenal dengan Dana Desa dengan jumlah akumulasi Dana Desa yang sudah disalurkan mencapai sekitar Rp538,6 Triliun.
"Dari jumlah anggaran yang cukup besar itu, tentu publik menghendaki terwujudnya prinsip keterbukaan, transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya kepada pihak yang secara administratif bertanggung jawab, yaitu adalah pemerintah desa," kata Eko.
Untuk itu, kata Eko, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa, sesuai peran yang dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan, terus berupaya melakukan langkah-langkah penguatan dalam kerangka mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa tersebut dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, transparan, serta akuntabel, salah satunya yaitu dengan membangun satu aplikasi Sistem keuangan desa berbasis teknologi informasi, yang kita sebut dengan Siskeudes.
Dia menambahkan, Siskeudes sebagai aplikasi alat bantu Pemerintah Desa dalam menatakelolakan keuangan desa, yang dibangun dan dikembangkan oleh Kemendagri bekerja sama dengan BPKP sejak 2015.
Eko menjelaskan, untuk menjamin sekaligus memastikan bahwa aplikasi Siskeudes ini betul-betul mampu menjadi alat kerja yang efektif dan efisien dalam membantu pemerintah desa dalam menata kelolakan keuangan desanya, Kementerian Dalam Negeri bersama BPKP melalui tim kerjasama pengembangan dan penerapan Siskeudes senantiasa melakukan updating.
Hal ini, katanya, merupakan wujud langkah responsif terhadap setiap adanya perubahan kebijakan maupun perkembangan teknologi informasi. Eko menjelaskan, pada 24 November 2022, Wakil Menteri Dalam Negeri telah meluncurkan Siskeudes versi 2.0 rillis 2.0.5, hasil pengembangan oleh tim bersama penerapan dan pengembangan Siskeudes dari Kemendagri dan BPKP dari aplikasi sebelum yaitu versi 2.0.4.
tulis komentar anda