Tolak Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo, JPU: Rakyat di Daerah 3T Tidak Boleh Jadi Korban

Selasa, 11 Juli 2023 - 12:08 WIB
Diketahui sebelumnya, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif mengklaim JPU tidak mengurai secara rinci kerugian dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

Pengacara Anang, Jefri Moses mengatakan dakwaan jaksa yang menyebut kliennya memperkaya diri sebesar Rp5 miliar tidaklah logis. Sebab, dituding melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melebihi nominal tersebut.

Baca juga: Kejagung Didesak Jerat Perusahaan hingga Parpol yang Kecipratan Uang Korupsi BTS Kominfo

"Bahwa uraian tersebut tidak logis karena mendakwakan penggunaan uang yang jumlahnya jauh lebih besar dari penghasilan yang tidak sah yang didakwakan," ujar Jefri di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!