Tolak Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo, JPU: Rakyat di Daerah 3T Tidak Boleh Jadi Korban
Selasa, 11 Juli 2023 - 12:08 WIB
JPU meminta Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan dari Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif. Foto/MPI
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi atau nota keberatan dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif.
Menurut Jaksa, terdapat beberapa poin penting atas penolakan tersebut. Salah satunya, yakni mendukung upaya pemerintah dalam melanjutkan program pemerataan di daerah-daerah terpencil.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus BTS BAKTI Kominfo, JPU Tanggapi Nota Keberatan Johnny Plate
"Bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T tidak boleh menjadi korban," ujar JPU di persidangan, Selasa (11/7/2023).
Sehingga, lanjut jaksa, orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
"Apalagi perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Menurut Jaksa, terdapat beberapa poin penting atas penolakan tersebut. Salah satunya, yakni mendukung upaya pemerintah dalam melanjutkan program pemerataan di daerah-daerah terpencil.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus BTS BAKTI Kominfo, JPU Tanggapi Nota Keberatan Johnny Plate
"Bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T tidak boleh menjadi korban," ujar JPU di persidangan, Selasa (11/7/2023).
Sehingga, lanjut jaksa, orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
"Apalagi perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Lihat Juga :