Masih Banyak Kontroversi, Jangan Puas Dulu dengan Penundaan RUU Cipta Kerja
Rabu, 29 April 2020 - 15:27 WIB
Masalah ketenagakerjaan tertuang di Bab IV RUU Cipta Kerja. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diubah oleh RUU ini. Sejumlah kelompok buruh pun menentang perubahan yang tertuang dalam RUU tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal misalnya menyorot kemudahan izin dalam merekrut tenaga kerja asing (TKA). Perubahan kententuan tersebut tertuang dalam Pasal 89 RUU Cipta Kerja. Padahal dalam aturan saat ini pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Ia juga mengritik perubahan aturan terkait upah minimum yang menafikan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kanbupaten/kota (UMSK). RUU Cipta Kerja hanya mengatur penentuan upah minimum provinsi. Formula upah minimum juga menghapus indikator inflasi.
Belum lagi dengan soal pesangon yang terjadi saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berpotensi semakin kecil, bahkan hilang. Sebab semua jenis pekerjaan diperbolehkan dilakukan oleh pekerja kontrak, dan tanpa batas kontrak. Demikian halnya dengan tenaga outsourcing . Tenaga alih daya diperkenankan di berbagai jabatan dan semua jenis pekerjaan.
Soal cuti juga jadi kontroversi. Cuti panjang bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari enam tahun dihapuskan. Menurut UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, minimal buruh mendapatkan jatah cuti panjang 2 bulan jika sudah bekerja 7 tahun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal misalnya menyorot kemudahan izin dalam merekrut tenaga kerja asing (TKA). Perubahan kententuan tersebut tertuang dalam Pasal 89 RUU Cipta Kerja. Padahal dalam aturan saat ini pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Ia juga mengritik perubahan aturan terkait upah minimum yang menafikan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kanbupaten/kota (UMSK). RUU Cipta Kerja hanya mengatur penentuan upah minimum provinsi. Formula upah minimum juga menghapus indikator inflasi.
Belum lagi dengan soal pesangon yang terjadi saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berpotensi semakin kecil, bahkan hilang. Sebab semua jenis pekerjaan diperbolehkan dilakukan oleh pekerja kontrak, dan tanpa batas kontrak. Demikian halnya dengan tenaga outsourcing . Tenaga alih daya diperkenankan di berbagai jabatan dan semua jenis pekerjaan.
Soal cuti juga jadi kontroversi. Cuti panjang bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari enam tahun dihapuskan. Menurut UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, minimal buruh mendapatkan jatah cuti panjang 2 bulan jika sudah bekerja 7 tahun.
Lihat Juga :