Sekilas Pajak Hiburan Film

Senin, 10 Juli 2023 - 12:08 WIB
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
Kemala Atmojo

Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni



Mendengar kata “pajak”, bagi sebagian orang, memang bisa bikin bulu kuduk merinding. Sebab pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pajak tidak memberikan imbalan langsung kepada wajib pajak sebab uangnya akan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Demikian juga pajak daerah. Karena sifatnya memaksa, suka tak suka harus bayar. Para wajib pajak tidak bisa menuntut imbalan langsung dari pajak yang dibayarakan, tetapi rakyat berhak untuk mendapatkan pelayanan umum yang maksimal.

Hal ini berbeda dengan retribusi. Pembayar retribusi berhak atas imbalan dari nilai yang dibayarakan sebab retribusi merupakan pungutan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Soal pajak inilah yang kadang masih menjadi bahan pembicaraan di kalangan sebagian insan perfilman Indonesia. Apa saja jenis pajak yang berkaitan dengan tontonan film ini dan berapa besarannya?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!