PB HMI Dorong Penuntasan Sejumlah Kasus Ilegal Mining

Minggu, 09 Juli 2023 - 14:46 WIB
Dia berharap, apa yang disampaikan oleh cabang-cabang melalui saduran data dan informasi yang masuk dalam data inventaris masalah (DIM) dapat ditindak lanjuti oleh kementerian maupun institusi terkait.

Ikram juga mengungkapkan, dari DIM yang telah disadur berdasarkan serapan kasus di sejumlah daerah, pihaknya dalam ekspos nasional tersebut menyoroti beberapa aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan kongsi smelter sebagai penadah, juga kurangnya fungsi pengawasan alur transportasi ekspor nikel hingga ditemukan adanya ekspor ilegal 5,3 juta ton nikel ke China.

“Selain itu terdapat kasus yang menarik tentang dugaan kerugian negara senilai Rp5,7 triliun atas kegitan penambangan 11 IUP penindih Konsesi IUP PT. Antam tbk di Blok mandiodo, Konawe Utara selama periode 2019 hingga 2021. Sehingga terdapat pertanyaan siapa yang bermain dan menerima manfaat dari konspirasi tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya, lanjut dia, berdasarkan DIM ditemukan bahwa terdapat indikasi keterlibatan institusi pemerintah dalam setiap aktivitas, baik dalam proses mempermudah kegiatan atau dalam melakukan pembiaran. Bahkan, kata dia, dalam upaya masyarakat mempertahankan lahannya terdapat diskriminasi, kriminalisasi, dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak atau oknum perusahaan terhadap aktivis, pegiat lingkungan dan pertambangan, bahkan melakukan suatu gerakan sabotase masa aksi.

"Kasus ini mesti mendapatkan atensi dari instansi kementerian terkait dan institusi penegakan hukum, salah satunya pada aktivitas CV. Unaaha Bakti Persada (UBP). Aktivitasnya kerap disoroti oleh para pegiat pertambangan, termasuk salah satu Wakil Bendahara Umum PB HMI yang akhirnya berujung pada kriminalisasi menggunakan UU ITE, padahal jika mempelajari kasusnya, memang perusahaan tersebut terindikasi bermasalah, persoalan ini telah menjadi atensi untuk kami lawan," imbuhnya.

Saat ditanya soal bagaimana penanganan indikasi kerugian negara senilai Rp5,7 triliun dalam kegitan penambangan 11 IUP penindih IUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, pihaknya menyampaikan bahwa perlunya mengevaluasi Niko Kanter selaku Direktur Utama PT. Antam Tbk karena diduga tidak mengamankan kepentingan negara dalam mengejar kerugian yang diakibatkan dari penambangan ilegal tersebut, bahkan terkesan menjadi fasilitator untuk menghapus dosa dan memberi pengampunan dari 11 IUP tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!