Dukung PSBB, Polri Keluarkan 2 Surat Telegram Kapolri yang Ditandatangani Kabaharkam

Selasa, 14 April 2020 - 14:44 WIB
“Kamtibmas adalah hal yang sangat penting, karena ini mempengaruhi semua aspek kehidupan. Kita harus antisipasi dan harus bisa mencegah timbulnya penyebab gangguan Kamtibmas, apalagi dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 saat ini,” jelasnya.

Menurut Kabaharkam Polri ada delapan langkah yang harus dilaksanakan jajaran kepolisian dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas selama PSBB. Langkah-langkah itu adalah:

1. Menerapkan Maklumat Kapolri dan menerapkan semua aturan serta kebijakan pemerintah secara humanis dengan tidak arogan.

2. Mengamankan tempat penyimpanan/gudang dan mengawal pelaksanaan distribusi bahan pokok serta memastikan tidak ada pemblokiran jalan oleh pihak tertentu yang dapat menimbulkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat.

3. Menyiapkan personel yang telah terlatih dan dibekali pengetahuan untuk membantu pemulangan jenazah dari rumah sakit dengan mengedepankan protokol kesehatan serta melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pemakaman pasien COVID-19 agar tidak ada lagi penolakan dari warga.

4. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan pemakaman milik negara atau pemerintah guna menjamin dan mengantisipasi pemakaman pasien COVID-19 yang ditolak warga.

5. Meningkatkan ketegasan dan kedispilinan terhadap masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19, ODP, dan PDP, baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri, dengan mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan masalah di lingkungan mengingat masih masifnya penyebaran COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!