Dukung PSBB, Polri Keluarkan 2 Surat Telegram Kapolri yang Ditandatangani Kabaharkam

Selasa, 14 April 2020 - 14:44 WIB
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 mengatakan olri mengeluarkan dua Surat Telegram Kapolri masing-masing bernomor ST/1182/IV/OPS.2/2020 dan ST/1183/IV/OPS.2/2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polri mengeluarkan dua Surat Telegram Kapolri masing-masing bernomor ST/1182/IV/OPS.2/2020 dan ST/1183/IV/OPS.2/2020.

Kedua Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, tertanggal 13 April 2020.

Menurut Kabaharkam Polri, Surat Telegram yang disebut pertama berisi tentang aspek keamanan yang harus terpenuhi sebelum PSBB diberlakukan. “Para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (tingkat Polda) dan Kaopsres (tingkat Polres) Aman Nusa II 2020 di wilayah harus memberikan saran dan masukan kepada gubernur, bupati, dan walikota terkait aspek keamanan dalam mengajukan permohonan PSBB ini,” ujar Komjen Agus dalam keterangannya yang diterima SINDOnews, Selasa (14/4/2020).



Adapun aspek keamanan yang harus terpenuhi itu adalah ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat; sarana dan prasarana kesehatan; data masyarakat terdampak yang akan menerima bantuan sosial di daerah yang mengajukan PSBB; dan pendistribusian bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain memberikan saran, kata dia, para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Aman Nusa II 2020 juga harus melakukan pengecekan langsung dan memastikan kesiapan daerah yang mengajukan PSBB terkait empat poin tersebut.

Surat Telegram kedua, lanjut Komjen Agus, berisi tentang langkah-langkah antisipatif mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama PSBB diberlakukan.

“Kamtibmas adalah hal yang sangat penting, karena ini mempengaruhi semua aspek kehidupan. Kita harus antisipasi dan harus bisa mencegah timbulnya penyebab gangguan Kamtibmas, apalagi dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 saat ini,” jelasnya.

Menurut Kabaharkam Polri ada delapan langkah yang harus dilaksanakan jajaran kepolisian dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas selama PSBB. Langkah-langkah itu adalah:

1. Menerapkan Maklumat Kapolri dan menerapkan semua aturan serta kebijakan pemerintah secara humanis dengan tidak arogan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More