Pimpinan KPK Yakin Petinggi Bea Cukai Tahu Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 Miliar

Sabtu, 08 Juli 2023 - 07:03 WIB
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/7/2023). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK meyakini petinggi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengetahui tindakan koruptif Andhi Pramono.

Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.



Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini petinggi Ditjen Bea Cukai mengetahui tindakan koruptif Andhi Pramono.

Sebab, penerimaan gratifikasi Rp28 miliar Andhi sudah berlangsung sejak lama. Andhi diduga mengumpulkan 'cuan' atau fee dari para pengusaha impor selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.

"Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," kata Alex, sapaan Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!