Pimpinan KPK Yakin Petinggi Bea Cukai Tahu Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 Miliar
Sabtu, 08 Juli 2023 - 07:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK meyakini petinggi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengetahui tindakan koruptif Andhi Pramono.
Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini petinggi Ditjen Bea Cukai mengetahui tindakan koruptif Andhi Pramono.
Sebab, penerimaan gratifikasi Rp28 miliar Andhi sudah berlangsung sejak lama. Andhi diduga mengumpulkan 'cuan' atau fee dari para pengusaha impor selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.
"Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," kata Alex, sapaan Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023)
Atas dasar itu, Alex menilai pengawasan internal di Ditjen Bea Cukai masih lemah. Sebab seharusnya, instansi mengetahui pegawainya yang mempunyai harta kekayaan tidak wajar. Alex yakin masih banyak pegawai negeri yang memiliki harta kekayaan tidak wajar.
Hal itulah, lanjut Alex, yang seharusnya dipertanyakan oleh masing-masing instansi.
"Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp20 miliar, tentu menjadi pertanyaan besar, darimana yang bersangkutan mendapatkan penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu. Apakah yang bersangkutan punya kegiatan usaha yang lain? Dan itu yang harus dibuktikan," ungkap Alex.
Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini petinggi Ditjen Bea Cukai mengetahui tindakan koruptif Andhi Pramono.
Sebab, penerimaan gratifikasi Rp28 miliar Andhi sudah berlangsung sejak lama. Andhi diduga mengumpulkan 'cuan' atau fee dari para pengusaha impor selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.
"Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," kata Alex, sapaan Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023)
Atas dasar itu, Alex menilai pengawasan internal di Ditjen Bea Cukai masih lemah. Sebab seharusnya, instansi mengetahui pegawainya yang mempunyai harta kekayaan tidak wajar. Alex yakin masih banyak pegawai negeri yang memiliki harta kekayaan tidak wajar.
Hal itulah, lanjut Alex, yang seharusnya dipertanyakan oleh masing-masing instansi.
"Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp20 miliar, tentu menjadi pertanyaan besar, darimana yang bersangkutan mendapatkan penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu. Apakah yang bersangkutan punya kegiatan usaha yang lain? Dan itu yang harus dibuktikan," ungkap Alex.
Lihat Juga :
tulis komentar anda