MK Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol, Irman Gusman Anggap Putusan Tepat
Jum'at, 07 Juli 2023 - 17:59 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) sudah tepat. Namun parpol juga harus mengevaluasi diri agar menjadi lembaga yang bisa menjadi instrumen demokrasi yang sehat.
Hal ini disampaikan Irman Gusman menanggapi putusan MK yang menolak gugatan uji materi pembatasan masa jabatan pimpinan parpol. "Saya berpendapat biarkan internal partai politik yang memilih pimpinan partainya secara demokratis. Tidak perlu ada pembatasan berapa periode masa jabatannya," kata Irman, Jumat (7/7/2023).
Dijelaskan, parpol memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi landasan organisasi. Proses penyusunan AD/ART ini tidak bisa dilepaskan dari proses kesejarahan, ideologi, kultur, dan hal-hal yang membuat mereka mau berkumpul dan berorganisasi.
"Kalau ada aturan yang membatasi justru bertentangan dengan prinsip kebebasan berkumpul dan berorganisasi," ujar Irman.
Meski demikian, menurut Irman, parpol harus banyak berbenah diri. Saat ini, masyarakat banyak menyoroti praktik-praktik rekrutmen kepemimpinan yang didasarkan pada kekerabatan dan kroni-kroni pimpinan parpol.
"Juga arogansi dan oligarki pimpinan parpol," katanya. Akibatnya, lanjut Irman, kepercayaan publik terhadap parpol, yang ditunjukkan dalam berbagai survei, hasilnya sangat rendah.
Irman juga melihat turunnya indeks demokrasi di Indonesia. Laporan yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) pada awal Februari 2023, menyebut indeks demokrasi Indonesia jika sebelumnya pada posisi di peringkat 52 turun ke-54.
Penilaian ini didasarkan pada kategori proses pemilu dan pluralisme; kebebasan sipil; fungsi pemerintah; partisipasi politik; dan budaya politik. "Saya kira dari aspek-aspek ini parpol menjadi faktor penting juga dalam penilain," ungkap Irman.
Hal ini disampaikan Irman Gusman menanggapi putusan MK yang menolak gugatan uji materi pembatasan masa jabatan pimpinan parpol. "Saya berpendapat biarkan internal partai politik yang memilih pimpinan partainya secara demokratis. Tidak perlu ada pembatasan berapa periode masa jabatannya," kata Irman, Jumat (7/7/2023).
Dijelaskan, parpol memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi landasan organisasi. Proses penyusunan AD/ART ini tidak bisa dilepaskan dari proses kesejarahan, ideologi, kultur, dan hal-hal yang membuat mereka mau berkumpul dan berorganisasi.
"Kalau ada aturan yang membatasi justru bertentangan dengan prinsip kebebasan berkumpul dan berorganisasi," ujar Irman.
Meski demikian, menurut Irman, parpol harus banyak berbenah diri. Saat ini, masyarakat banyak menyoroti praktik-praktik rekrutmen kepemimpinan yang didasarkan pada kekerabatan dan kroni-kroni pimpinan parpol.
"Juga arogansi dan oligarki pimpinan parpol," katanya. Akibatnya, lanjut Irman, kepercayaan publik terhadap parpol, yang ditunjukkan dalam berbagai survei, hasilnya sangat rendah.
Irman juga melihat turunnya indeks demokrasi di Indonesia. Laporan yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) pada awal Februari 2023, menyebut indeks demokrasi Indonesia jika sebelumnya pada posisi di peringkat 52 turun ke-54.
Penilaian ini didasarkan pada kategori proses pemilu dan pluralisme; kebebasan sipil; fungsi pemerintah; partisipasi politik; dan budaya politik. "Saya kira dari aspek-aspek ini parpol menjadi faktor penting juga dalam penilain," ungkap Irman.
Lihat Juga :
tulis komentar anda