Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dinilai Hanya Gimmick Lucu-lucuan

Selasa, 27 Juni 2023 - 20:04 WIB
loading...
Gugatan Masa Jabatan...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi merespons gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik terkait periodisasi masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik terkait periodisasi masa jabatan ketua umum partai politik ( parpol ) ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dinilai hanya gimmick lucu-lucuan. Gugatan itu dimohonkan oleh warga Nias Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta Saiful Salim agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi cuma 2 periode.

“Ada yang menggugat masa jabatan ketua umum partai politik ke MK. Penggugat ingin agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi 2 periode sama seperti kepala daerah dan presiden. Tentu hal ini tidak perlu ditanggapi secara serius dan berlebihan oleh partai politik, karena ini bukan gugatan serius, tapi gimmick menjelang pemilu,” kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6/2023).

Sebab, kata Teddy, pemohon gugatan tersebut harus mampu membuktikan bahwa ketua umum parpol itu memiliki kewenangan yang sama dengan presiden maupun kepala daerah. Selain itu, lanjut dia, harus membuktikan bahwa kebijakan ketua umum parpol wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, bukan hanya anggota maupun pengurus parpol.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Pemohon Dianggap Tak Serius

“Tentu saja tidak akan bisa membuktikan. Setelah sekian lama berbagai permohonan ke MK serius semuanya, tentu sesekali perlu juga ada yang lucu-lucu biar berwarna. Partai-partai tidak perlu merespons secara berlebihan gimmick ini, respon secara lucu-lucuan saja,” tuturnya yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.

Namun, sambung Teddy, MK wajib menanggapi serius permohonan gugatan tersebut. “Karena siapa pun sah-sah saja melakukan gugatan, walaupun hasilnya sudah sama-sama kita ketahui bakal ditolak. Secara legal standing tidak ada, isi gugatannya pun jauh dari serius. Ya kita nikmati saja gimmick lucu-lucuan ini,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Rekomendasi
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Berita Terkini
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Datangi Polda Metro,...
Datangi Polda Metro, Farhat Abbas Ingin Lihat Langsung Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved