Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dinilai Hanya Gimmick Lucu-lucuan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik terkait periodisasi masa jabatan ketua umum partai politik ( parpol ) ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dinilai hanya gimmick lucu-lucuan. Gugatan itu dimohonkan oleh warga Nias Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta Saiful Salim agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi cuma 2 periode.
“Ada yang menggugat masa jabatan ketua umum partai politik ke MK. Penggugat ingin agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi 2 periode sama seperti kepala daerah dan presiden. Tentu hal ini tidak perlu ditanggapi secara serius dan berlebihan oleh partai politik, karena ini bukan gugatan serius, tapi gimmick menjelang pemilu,” kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6/2023).
Sebab, kata Teddy, pemohon gugatan tersebut harus mampu membuktikan bahwa ketua umum parpol itu memiliki kewenangan yang sama dengan presiden maupun kepala daerah. Selain itu, lanjut dia, harus membuktikan bahwa kebijakan ketua umum parpol wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, bukan hanya anggota maupun pengurus parpol.
“Tentu saja tidak akan bisa membuktikan. Setelah sekian lama berbagai permohonan ke MK serius semuanya, tentu sesekali perlu juga ada yang lucu-lucu biar berwarna. Partai-partai tidak perlu merespons secara berlebihan gimmick ini, respon secara lucu-lucuan saja,” tuturnya yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.
Namun, sambung Teddy, MK wajib menanggapi serius permohonan gugatan tersebut. “Karena siapa pun sah-sah saja melakukan gugatan, walaupun hasilnya sudah sama-sama kita ketahui bakal ditolak. Secara legal standing tidak ada, isi gugatannya pun jauh dari serius. Ya kita nikmati saja gimmick lucu-lucuan ini,” pungkasnya.
“Ada yang menggugat masa jabatan ketua umum partai politik ke MK. Penggugat ingin agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi 2 periode sama seperti kepala daerah dan presiden. Tentu hal ini tidak perlu ditanggapi secara serius dan berlebihan oleh partai politik, karena ini bukan gugatan serius, tapi gimmick menjelang pemilu,” kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6/2023).
Sebab, kata Teddy, pemohon gugatan tersebut harus mampu membuktikan bahwa ketua umum parpol itu memiliki kewenangan yang sama dengan presiden maupun kepala daerah. Selain itu, lanjut dia, harus membuktikan bahwa kebijakan ketua umum parpol wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, bukan hanya anggota maupun pengurus parpol.
“Tentu saja tidak akan bisa membuktikan. Setelah sekian lama berbagai permohonan ke MK serius semuanya, tentu sesekali perlu juga ada yang lucu-lucu biar berwarna. Partai-partai tidak perlu merespons secara berlebihan gimmick ini, respon secara lucu-lucuan saja,” tuturnya yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.
Namun, sambung Teddy, MK wajib menanggapi serius permohonan gugatan tersebut. “Karena siapa pun sah-sah saja melakukan gugatan, walaupun hasilnya sudah sama-sama kita ketahui bakal ditolak. Secara legal standing tidak ada, isi gugatannya pun jauh dari serius. Ya kita nikmati saja gimmick lucu-lucuan ini,” pungkasnya.
(rca)