Istri Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa KPK

Jum'at, 07 Juli 2023 - 14:53 WIB
KPK sendiri telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Mei 2023.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Andhi Makassar Pramono, Langsung Ditahan?

Hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi Pramono diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!