Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Jum'at, 07 Juli 2023 - 14:00 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membentuk tim untuk mengusut transaksi mencurigakan dari 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang .
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan, ratusan rekening Panji Gumilang itu melebihi jumlah atas nama Ponpes Al-Zaytun yang hanya 33 rekening. Bahkan, Mahfud mengungkap ada transaksi agak mencurigakan dalam rekening tersebut.
"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya, kemudian mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan penyidikan lainnya, supaya menjadi terang," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Menurut Sandi, tim tersebut sudah dibentuk untuk melakukan pengusutan perkara Panji Gumilang sejak masuknya laporan polisi (LP) dari elemen masyarakat.
"Dengan adanya laporan polisi yang sudah disampaikan kepada masyarakat, sudah tentu Polri membentuk tim. Tim itulah yang dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan. Itulah mekanisme di kepolisian, sehingga nantinya apa yang dilakukan oleh penyidik bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan, ratusan rekening Panji Gumilang itu melebihi jumlah atas nama Ponpes Al-Zaytun yang hanya 33 rekening. Bahkan, Mahfud mengungkap ada transaksi agak mencurigakan dalam rekening tersebut.
"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya, kemudian mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan penyidikan lainnya, supaya menjadi terang," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Menurut Sandi, tim tersebut sudah dibentuk untuk melakukan pengusutan perkara Panji Gumilang sejak masuknya laporan polisi (LP) dari elemen masyarakat.
"Dengan adanya laporan polisi yang sudah disampaikan kepada masyarakat, sudah tentu Polri membentuk tim. Tim itulah yang dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan. Itulah mekanisme di kepolisian, sehingga nantinya apa yang dilakukan oleh penyidik bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Baca Juga
Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Lihat Juga :
tulis komentar anda