Yerry Tawalujan: Kenaikan Gaji Kades Harus Disertai Peningkatan Kinerja

Rabu, 05 Juli 2023 - 20:34 WIB
Juru bicara nasional Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- mengingatkan Panja DPR yang sedang membahas RUU tentang desa membedakan hal-hal yang prinsip dan kasuistis.

Kenaikan gaji untuk menunjang dan meningkatkan kinerja itu prinsip, sedangkan kades yang terlilit utang berutang atau bermasalah dengan mertua dan istri itu kasuistis. Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa.

Terdapat beberapa usulan untuk revisi dalam UU tersebut selain gaji dan tunjangan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya, enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 39 Ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!