Yerry Tawalujan: Kenaikan Gaji Kades Harus Disertai Peningkatan Kinerja

Rabu, 05 Juli 2023 - 20:34 WIB
loading...
Yerry Tawalujan: Kenaikan...
Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan menilai kenaikan gaji kepala desa (kades) harus disertai peningkatan kinerja dalam melayani warganya. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan menilai kenaikan gaji kepala desa (kades) harus disertai peningkatan kinerja dalam melayani warganya. Dia mendukung usulan kenaikan gaji kades yang sedang dibahas di Panja RUU Desa di DPR.

Yerry Tawalujan --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu-- menyatakan jika ada kenaikan gaji kades harus berdasarkan prestasi dan kinerja, bukan karena alasan lain. "Kalau alasan harus naik gaji karena kadesnya terlilit utang berutang, apalagi sampai cerai karena utang berutang. Sebaiknya dari awal orang itu jangan jadi kepala desa," kata Yerry, Rabu (5/7/2023).

"Harusnya yang terpilih sebagai kades adalah tokoh-tokoh terbaik yang sudah mapan, dan mau menjadi kepala desa untuk mengabdi, bukan untuk cari gaji," sambung politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.

Baca juga: Intip 19 Poin Perubahan di RUU Desa: Minat Jadi Kepala Desa?

Juru bicara nasional Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- mengingatkan Panja DPR yang sedang membahas RUU tentang desa membedakan hal-hal yang prinsip dan kasuistis.

Kenaikan gaji untuk menunjang dan meningkatkan kinerja itu prinsip, sedangkan kades yang terlilit utang berutang atau bermasalah dengan mertua dan istri itu kasuistis. Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa.

Terdapat beberapa usulan untuk revisi dalam UU tersebut selain gaji dan tunjangan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya, enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 39 Ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Rekomendasi
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
AI Analytics-Trade Flow...
AI Analytics-Trade Flow Siapkan Keputusan Investasi buat Pemula
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved