KPK Jebloskan Dua Penyuap Hakim Agung Sudrajad ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 05 Juli 2023 - 15:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua orang pelaku suap Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto/Muhammad Farhan
JAKARTA - JAKARTA (MPI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua orang pelaku suap Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dua orang yang dimaksud yakni pengacara dalam perkara KSP Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang menyerahkan uang 80.000 Dolar Singapura kepada eks Hakim Mahkamah Agung tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap pada Selasa kemarin (4/7/2023).
Baca juga: KY akan Periksa Hakim yang Terlibat dalam Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati
Ali mengatakan, kedua terpidana tersebut menjalani hukuman secara berbeda. "Theodorus Yosep Papera menjalani pidana selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Sedangkan untuk Eko Suparno, Ali mengatakan terpidana kedua tetap ditahan di Lapas kelas I Sukamiskin namun dengan masa hukuman pidana badan yang berbeda dengan Yosep Parera. "Eko Suparno menjalani pidana selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta," ujarnya.
Dua orang yang dimaksud yakni pengacara dalam perkara KSP Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang menyerahkan uang 80.000 Dolar Singapura kepada eks Hakim Mahkamah Agung tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap pada Selasa kemarin (4/7/2023).
Baca juga: KY akan Periksa Hakim yang Terlibat dalam Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati
Ali mengatakan, kedua terpidana tersebut menjalani hukuman secara berbeda. "Theodorus Yosep Papera menjalani pidana selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Sedangkan untuk Eko Suparno, Ali mengatakan terpidana kedua tetap ditahan di Lapas kelas I Sukamiskin namun dengan masa hukuman pidana badan yang berbeda dengan Yosep Parera. "Eko Suparno menjalani pidana selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta," ujarnya.
Lihat Juga :