KPK Jebloskan Dua Penyuap Hakim Agung Sudrajad ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 05 Juli 2023 - 15:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua orang pelaku suap Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto/Muhammad Farhan
JAKARTA - JAKARTA (MPI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua orang pelaku suap Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dua orang yang dimaksud yakni pengacara dalam perkara KSP Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang menyerahkan uang 80.000 Dolar Singapura kepada eks Hakim Mahkamah Agung tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap pada Selasa kemarin (4/7/2023).





Ali mengatakan, kedua terpidana tersebut menjalani hukuman secara berbeda. "Theodorus Yosep Papera menjalani pidana selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Sedangkan untuk Eko Suparno, Ali mengatakan terpidana kedua tetap ditahan di Lapas kelas I Sukamiskin namun dengan masa hukuman pidana badan yang berbeda dengan Yosep Parera. "Eko Suparno menjalani pidana selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi vonis 8 tahun penjara pada Hakim Agung non-aktif, Sudradjad Dimyati. udrajad Dimyati dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).



"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal saat membacakan amar putusan di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA. "Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujarnya.
(wyn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More