Begini Protokol di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soetta
Senin, 27 Juli 2020 - 12:58 WIB
JAKARTA - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf membeberkan protokol terminal kedatangan dan keberangkatan warga negara indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Menurut Anas, ada pembedaan antara kedatangan dan keberangkatan Internasional dengan domestik.
Dia mengakui bahwa protokol di terminal kedatangan internasional di masa adaptasi kebiasaan baru Covid-19 masih menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat.
(Baca: Tiba di Indonesia, Maria Lumowa Jalani Serangkaian Tes Covid-19)
Berdasarkan Surat Menteri Kesehatan Nomor 338 Tahun 2020 pada Mei 2020, kata Anas, setiap WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia harus mempunyai sertifikat atau hasil negatif dari tes PCR Covid-19.
“Baik WNI maupun WNA harus mempunyai sertifikat atau hasil keterangan tes PCR negatif, harus swab PCR, kemudian hasilnya negatif. Karena tentu kalau positif tidak boleh terbang dari luar negeri. Harus mempunyai PCR,” kata Anas di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Selain itu, WNI dan WNA yang akan masuk ke Tanah Air juga harus melengkapi diri dengan health alert card (HAC). “Tetapi kita pastikan dulu bahwa yang bersangkutan mempunyai formulir terutama HAC yang masih berlaku. HAC ini harus diisi lalu juga ada formulir yang harus diisi penumpang dari luar negeri,” jelasnya.
(Baca: SIKM Dihapus di Bandara Soetta dan Halim, AP II Lakukan Pemeriksaan Ini)
Setelah mengisi formulir, penumpang yang datang akan menjalani pemeriksaan suhu, nadi, saturasi oksigen dan ada wawancara. “Kalah yang punya PCR, wawancaranya soal statusnya yang bersangkutan. Apakah merasa sehat atau tidak sehat dan sebagainya,” kata Anas.
Jika dalam wawancara ditemukan gejala Covid-19, maka petugas KKP akan memisahkan dengan yang lain. “Suhunya normal, nadinya normal, saturasi oksigen normal dan tidak ada tanda gejala. Karena seseorang bisa saja punya PCR negatif ternyata panas atau demam itu akan kita pisahkan dengan yang lain,” kata Anas.
Dia mengakui bahwa protokol di terminal kedatangan internasional di masa adaptasi kebiasaan baru Covid-19 masih menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat.
(Baca: Tiba di Indonesia, Maria Lumowa Jalani Serangkaian Tes Covid-19)
Berdasarkan Surat Menteri Kesehatan Nomor 338 Tahun 2020 pada Mei 2020, kata Anas, setiap WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia harus mempunyai sertifikat atau hasil negatif dari tes PCR Covid-19.
“Baik WNI maupun WNA harus mempunyai sertifikat atau hasil keterangan tes PCR negatif, harus swab PCR, kemudian hasilnya negatif. Karena tentu kalau positif tidak boleh terbang dari luar negeri. Harus mempunyai PCR,” kata Anas di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Selain itu, WNI dan WNA yang akan masuk ke Tanah Air juga harus melengkapi diri dengan health alert card (HAC). “Tetapi kita pastikan dulu bahwa yang bersangkutan mempunyai formulir terutama HAC yang masih berlaku. HAC ini harus diisi lalu juga ada formulir yang harus diisi penumpang dari luar negeri,” jelasnya.
(Baca: SIKM Dihapus di Bandara Soetta dan Halim, AP II Lakukan Pemeriksaan Ini)
Setelah mengisi formulir, penumpang yang datang akan menjalani pemeriksaan suhu, nadi, saturasi oksigen dan ada wawancara. “Kalah yang punya PCR, wawancaranya soal statusnya yang bersangkutan. Apakah merasa sehat atau tidak sehat dan sebagainya,” kata Anas.
Jika dalam wawancara ditemukan gejala Covid-19, maka petugas KKP akan memisahkan dengan yang lain. “Suhunya normal, nadinya normal, saturasi oksigen normal dan tidak ada tanda gejala. Karena seseorang bisa saja punya PCR negatif ternyata panas atau demam itu akan kita pisahkan dengan yang lain,” kata Anas.
(muh)
tulis komentar anda