Begini Protokol di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soetta
Senin, 27 Juli 2020 - 12:58 WIB
Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf membeberkan protokol terminal kedatangan dan keberangkatan warga negara indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Menurut Anas, ada pembedaan antara kedatangan dan keberangkatan Internasional dengan domestik.
Dia mengakui bahwa protokol di terminal kedatangan internasional di masa adaptasi kebiasaan baru Covid-19 masih menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat.
(Baca: Tiba di Indonesia, Maria Lumowa Jalani Serangkaian Tes Covid-19)
Berdasarkan Surat Menteri Kesehatan Nomor 338 Tahun 2020 pada Mei 2020, kata Anas, setiap WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia harus mempunyai sertifikat atau hasil negatif dari tes PCR Covid-19.
Dia mengakui bahwa protokol di terminal kedatangan internasional di masa adaptasi kebiasaan baru Covid-19 masih menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat.
(Baca: Tiba di Indonesia, Maria Lumowa Jalani Serangkaian Tes Covid-19)
Berdasarkan Surat Menteri Kesehatan Nomor 338 Tahun 2020 pada Mei 2020, kata Anas, setiap WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia harus mempunyai sertifikat atau hasil negatif dari tes PCR Covid-19.
Lihat Juga :