Bambang Widjojanto Diminta Tak Manfaatkan Temuan Pungli dengan Menyerang KPK
Selasa, 04 Juli 2023 - 14:49 WIB
Suparjo turut mengingatkan BW ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Mardani H Maming saat mantan Ketua DPD PDIP Kalsel itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan penetapan tersangka oleh KPK lewat praperadilan kalah, Mardani Maming kemudian divonis 10 tahun penjara.
“Jadi kita harus runut dari bawah awal mula perkaranya agar tidak terjadi fitnah seperti yang Novel Baswedan sampaikan di podcastnya bersama Bambang Widjojanto (BW),” tutur Suparjo.
Lebih lanjut Suparjo mengatakan, AKBP Tri Suhartanto merupakan penyidik yang menangani kasus korupsi Mardani Maming. Dia menambahkan, saat Tri Suhartanto menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa di KPK agar penyidik yang menangani perkara tersebut dipecat dari KPK.
“Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK,” ucapnya.
Dia juga menilai pernyataan Novel bahwa penyidik yakni Tri Suhartanto yang dimaksud tidak diperiksa dan lalu mengundurkan diri begitu saja dari KPK tidak benar. ”Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur,” kata Suparjo.
Dalam proses pemeriksaan di internal KPK tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh Tri Suhartanto. Suparjo menekankan bahwa apa yang disampaikan Novel dan BW tidak benar:
"Jadi jelas tidak benar apa yang dimaksudkan oleh Novel terkait transaksi mantan penyidik KPK sebesar Rp300 miliar itu. Karena tidak ditemukan pelanggaran oleh Dewas KPK setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dimaksud,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi BW mengaku tidak mengetahui soal kasasi yang diajukan oleh Mardani H Maming. BW mengaku sudah bukan pengacara dari mantan Ketua Umum BPP HIPMI tersebut. "Saya tidak tahu karena bukan lawyernya," ujar BW.
“Jadi kita harus runut dari bawah awal mula perkaranya agar tidak terjadi fitnah seperti yang Novel Baswedan sampaikan di podcastnya bersama Bambang Widjojanto (BW),” tutur Suparjo.
Lebih lanjut Suparjo mengatakan, AKBP Tri Suhartanto merupakan penyidik yang menangani kasus korupsi Mardani Maming. Dia menambahkan, saat Tri Suhartanto menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa di KPK agar penyidik yang menangani perkara tersebut dipecat dari KPK.
“Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK,” ucapnya.
Dia juga menilai pernyataan Novel bahwa penyidik yakni Tri Suhartanto yang dimaksud tidak diperiksa dan lalu mengundurkan diri begitu saja dari KPK tidak benar. ”Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur,” kata Suparjo.
Dalam proses pemeriksaan di internal KPK tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh Tri Suhartanto. Suparjo menekankan bahwa apa yang disampaikan Novel dan BW tidak benar:
"Jadi jelas tidak benar apa yang dimaksudkan oleh Novel terkait transaksi mantan penyidik KPK sebesar Rp300 miliar itu. Karena tidak ditemukan pelanggaran oleh Dewas KPK setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dimaksud,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi BW mengaku tidak mengetahui soal kasasi yang diajukan oleh Mardani H Maming. BW mengaku sudah bukan pengacara dari mantan Ketua Umum BPP HIPMI tersebut. "Saya tidak tahu karena bukan lawyernya," ujar BW.
(rca)
tulis komentar anda