Eksepsi Johnny Plate Minta Bebas dan Pulihkan Harkat-martabatnya
Selasa, 04 Juli 2023 - 14:29 WIB
Johnny G Plate dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Foto/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Dalam eksepsi tersebut Johnny meminta Majelis Hakim Fahzal Hendri untuk membebaskan dirinya dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Johnny Plate melalui tim penasihat hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar," ujar Achmad di persidangan.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," sambungnya. Baca juga: Johnny G Plate Diceramahi Hakim di Sidang Eksepsi: Jangan Beranggapan Pengadilan Ini Alat Politik!
Hal tersebut disampaikan Johnny Plate melalui tim penasihat hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar," ujar Achmad di persidangan.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," sambungnya. Baca juga: Johnny G Plate Diceramahi Hakim di Sidang Eksepsi: Jangan Beranggapan Pengadilan Ini Alat Politik!
Lihat Juga :