Bareskrim Tingkatkan Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang ke Penyidikan
Selasa, 04 Juli 2023 - 00:49 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status hukum tersebut diputuskan setelah tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) malam.
Polri meyakini adanya unsur pidana terkait dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut. Karena itu, status hukum kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. Namun, Polri masih butuh bukti tambahan dan keterangan lainnya berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.
"Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," ungkapnya.
Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri rampung memeriksa Panji Gumilang dalam kapasitasnya sebagai terlapor, Senin (3/7/2023) pukul 23.00 WIB. Panji Gumilang diperiksa atas dua laporan dugaan penistaan agama.
Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada umat 23 Juni 2023. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan NII Crisis Center tersebut teregistrasi denga Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) malam.
Polri meyakini adanya unsur pidana terkait dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut. Karena itu, status hukum kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. Namun, Polri masih butuh bukti tambahan dan keterangan lainnya berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.
"Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," ungkapnya.
Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri rampung memeriksa Panji Gumilang dalam kapasitasnya sebagai terlapor, Senin (3/7/2023) pukul 23.00 WIB. Panji Gumilang diperiksa atas dua laporan dugaan penistaan agama.
Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada umat 23 Juni 2023. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan NII Crisis Center tersebut teregistrasi denga Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda