Dalami Kasus Nurhadi, KPK Panggil Notaris dan Pegawai PT Mitsui
Senin, 27 Juli 2020 - 11:01 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Notaris di Jakarta Pusat, bernama Siti Rohmah Caryana terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun anggaran 2011-2016. Siti akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020). (Baca juga: 1.237 WNI di Luar Negeri Positif Corona, 810 Sembuh dan 99 Meninggal)
Selain Siti, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Pegawai PT Mitsui Leasing Hagian Marketing Mahmud Gunadi. Mahmud akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi juga.
Untuk diketahui, tim penyidik KPK berhasil menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Baca juga: PKS Terkejut Gaji Pengelola Kartu Prakerja Rp47-77 Juta)
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/6) kemarin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020). (Baca juga: 1.237 WNI di Luar Negeri Positif Corona, 810 Sembuh dan 99 Meninggal)
Selain Siti, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Pegawai PT Mitsui Leasing Hagian Marketing Mahmud Gunadi. Mahmud akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi juga.
Untuk diketahui, tim penyidik KPK berhasil menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Baca juga: PKS Terkejut Gaji Pengelola Kartu Prakerja Rp47-77 Juta)
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/6) kemarin.
(kri)
tulis komentar anda