Kasus Asusila Oknum Petugas Rutan KPK Akan Dilimpahkan ke Kepolisian
Jum'at, 30 Juni 2023 - 13:03 WIB
"Terkait perkara pelecehan seksual, pungli di rutan, kemudian ada pegawai KPK yang menilap uang dinas, kita lihat apakah nanti masuk Pasal 11 atau tidak," jelas Asep.
"Karena Pasal 11 adalah perkara-perkara tipikor yang kriterianya penyelenggara negara, penegak hukum, nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK didera berbagai kasus belakangan ini. Salah satunya, kasus asusila yang dilakukan oknum petugas Rutan KPK berinisial M terhadap istri tahanan kasus korupsi.
Kasus asusila tersebut pertama kali dibongkar oleh mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan. Novel menyebut pungli di rutan lembaga antirasuah berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan perkara korupsi.
"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha dikutip Jumat 23 Juni 2023.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho menjawab senada soal kasus asusila oknum petugas KPK berinisial M terhadap istri tahanan perkara korupsi. Albertina menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah diputus melalui sidang etik.
"Karena Pasal 11 adalah perkara-perkara tipikor yang kriterianya penyelenggara negara, penegak hukum, nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK didera berbagai kasus belakangan ini. Salah satunya, kasus asusila yang dilakukan oknum petugas Rutan KPK berinisial M terhadap istri tahanan kasus korupsi.
Kasus asusila tersebut pertama kali dibongkar oleh mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan. Novel menyebut pungli di rutan lembaga antirasuah berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan perkara korupsi.
"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha dikutip Jumat 23 Juni 2023.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho menjawab senada soal kasus asusila oknum petugas KPK berinisial M terhadap istri tahanan perkara korupsi. Albertina menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah diputus melalui sidang etik.
Lihat Juga :