Kasus Asusila Oknum Petugas Rutan KPK Akan Dilimpahkan ke Kepolisian

Jum'at, 30 Juni 2023 - 13:03 WIB
KPK akan melimpahkan kasus dugaan pelecehan atau asusila oknum petugas rumah tahanan (Rutan) KPK berinisial M terhadap istri tahanan ke pihak kepolisan. Foto/SINDONews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan kasus dugaan pelecehan atau asusila oknum petugas rumah tahanan (Rutan) KPK berinisial M terhadap istri tahanan ke pihak kepolisan. Sebab, dugaan asusila tersebut masuk ke ranah pidana di kepolisian.

"Yang korupsi saja itu ada kriterianya, tidak asal korupsi, apalagi yang bukan korupsi, pelecehan seksual, pasti ini nanti akan kita (limpahkan) ke APH yang lain," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).



Baca juga: Tama S Langkun Minta Pungli di Rutan KPK Diusut secara Kode Etik dan Tindak Pidana

Asep menjelaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan sejumlah kasus yang melibatkan oknum petugas KPK.

Sedikitnya, ada tiga kasus yang melibatkan oknum petugas KPK. Tiga kasus tersebut yakni, pungutan liar di Rutan KPK, pelecehan seksual, hingga penggelembungan uang perjalanan dinas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!