Kasus Asusila Oknum Petugas Rutan KPK Akan Dilimpahkan ke Kepolisian

Jum'at, 30 Juni 2023 - 13:03 WIB
KPK akan melimpahkan kasus dugaan pelecehan atau asusila oknum petugas rumah tahanan (Rutan) KPK berinisial M terhadap istri tahanan ke pihak kepolisan. Foto/SINDONews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan kasus dugaan pelecehan atau asusila oknum petugas rumah tahanan (Rutan) KPK berinisial M terhadap istri tahanan ke pihak kepolisan. Sebab, dugaan asusila tersebut masuk ke ranah pidana di kepolisian.

"Yang korupsi saja itu ada kriterianya, tidak asal korupsi, apalagi yang bukan korupsi, pelecehan seksual, pasti ini nanti akan kita (limpahkan) ke APH yang lain," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).



Asep menjelaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan sejumlah kasus yang melibatkan oknum petugas KPK.

Sedikitnya, ada tiga kasus yang melibatkan oknum petugas KPK. Tiga kasus tersebut yakni, pungutan liar di Rutan KPK, pelecehan seksual, hingga penggelembungan uang perjalanan dinas.



"Terkait perkara pelecehan seksual, pungli di rutan, kemudian ada pegawai KPK yang menilap uang dinas, kita lihat apakah nanti masuk Pasal 11 atau tidak," jelas Asep.

"Karena Pasal 11 adalah perkara-perkara tipikor yang kriterianya penyelenggara negara, penegak hukum, nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK didera berbagai kasus belakangan ini. Salah satunya, kasus asusila yang dilakukan oknum petugas Rutan KPK berinisial M terhadap istri tahanan kasus korupsi.

Kasus asusila tersebut pertama kali dibongkar oleh mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan. Novel menyebut pungli di rutan lembaga antirasuah berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan perkara korupsi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More