Tama S Langkun Minta Pungli di Rutan KPK Diusut secara Kode Etik dan Tindak Pidana
Rabu, 28 Juni 2023 - 23:39 WIB
loading...
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun merespons kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Temuan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhatian banyak pihak. Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun pun ikut angkat bicara.
Tama S. Langkun -yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu menyatakan, harapan besar masyarakat kepada KPK sebagai lembaga negara untuk memberantas korupsi bisa runtuh jika kasus tersebut tidak segera dituntaskan.
"Kami pasti dukung usaha KPK untuk menuntaskan dugaan pungli dalam tubuhnya, langkah KPK untuk menonaktifkan petugas yang diduga terlibat sudah cukup baik, mengingat proses pemeriksaan akan berjalan," kata Tama, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Dewas Bongkar Pungli di Rutan KPK, Tama S Langkun: Hukum Pelakunya Kalau Terbukti!
Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menjelaskan, dalam pengusutan kasus tersebut perlu dilakukan dua langkah, yakni kode etik dan indikasi tindak pidana korupsi.
Tama menjelaskan, kode etik merupakan upaya penyelesaian internal untuk membuktikan hal tersebut benar terjadi atau tidak yang mempunyai sanksi administratif hingga pemberhentian saja.
Tama S. Langkun -yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu menyatakan, harapan besar masyarakat kepada KPK sebagai lembaga negara untuk memberantas korupsi bisa runtuh jika kasus tersebut tidak segera dituntaskan.
"Kami pasti dukung usaha KPK untuk menuntaskan dugaan pungli dalam tubuhnya, langkah KPK untuk menonaktifkan petugas yang diduga terlibat sudah cukup baik, mengingat proses pemeriksaan akan berjalan," kata Tama, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Dewas Bongkar Pungli di Rutan KPK, Tama S Langkun: Hukum Pelakunya Kalau Terbukti!
Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menjelaskan, dalam pengusutan kasus tersebut perlu dilakukan dua langkah, yakni kode etik dan indikasi tindak pidana korupsi.
Tama menjelaskan, kode etik merupakan upaya penyelesaian internal untuk membuktikan hal tersebut benar terjadi atau tidak yang mempunyai sanksi administratif hingga pemberhentian saja.
Lihat Juga :