Tama S Langkun Minta Pungli di Rutan KPK Diusut secara Kode Etik dan Tindak Pidana

Rabu, 28 Juni 2023 - 23:39 WIB
loading...
Tama S Langkun Minta...
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun merespons kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Temuan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhatian banyak pihak. Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun pun ikut angkat bicara.

Tama S. Langkun -yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu menyatakan, harapan besar masyarakat kepada KPK sebagai lembaga negara untuk memberantas korupsi bisa runtuh jika kasus tersebut tidak segera dituntaskan.

"Kami pasti dukung usaha KPK untuk menuntaskan dugaan pungli dalam tubuhnya, langkah KPK untuk menonaktifkan petugas yang diduga terlibat sudah cukup baik, mengingat proses pemeriksaan akan berjalan," kata Tama, Rabu (28/6/2023).





Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menjelaskan, dalam pengusutan kasus tersebut perlu dilakukan dua langkah, yakni kode etik dan indikasi tindak pidana korupsi.

Tama menjelaskan, kode etik merupakan upaya penyelesaian internal untuk membuktikan hal tersebut benar terjadi atau tidak yang mempunyai sanksi administratif hingga pemberhentian saja.

Dalam dugaan kasus tersebut, Tama menyebutkan tidak bisa dilepaskan dari unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, pungutan liar bisa dikategorikan dalam tindak pidana korupsi.

Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu melanjutkan, kunci untuk mengetahui apakah masuk dalam kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan ada di pemberi.

"Terkait dengan hal ini, KPK juga harus melakukan proses hukum, yang apabila pelakunya diduga di bawah pejabat eselon, maka KPK bisa menyerahkan kepada kepolisian untuk melanjutkan pengusutan," ujar Tama.

Lebih lanjut, juru bicara nasional Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- menambahkan, mengimbau kepada korban untuk tidak takut memberikan semua informasi kepada penegak hukum.

Mengingat, hukum memberikan perlindungan karena jika pemberi memberikan sejumlah uang atau barang karena ada tekanan, maka pemberi harus diletakan sebagai korban. "Menonaktifkan pegawai Rutan KPK dalam kasus ini bukanlah ujung dari penuntasan masalah. Selain menegakkan etik sekuat-kuatnya, proses pidana juga harus jalan terus," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jenguk Hasto di Rutan...
Jenguk Hasto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Bawa Daun Palma
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung KRIS BPJS untuk Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan yang Adil dan Merata
Andi Yuslim Patawari...
Andi Yuslim Patawari Temui 2 Sahabatnya yang Kini Jadi Wali Kota Parepare dan Bupati Sidrap
DPP Serahkan SK ke Plt...
DPP Serahkan SK ke Plt DPD Perindo Bogor Irfan Niti Sasmita
Irfan Niti Sasmita Jadi...
Irfan Niti Sasmita Jadi Plt Ketua DPD Perindo Bogor, Ferry Kurnia: Pererat Koordinasi dengan Pemda dan Masyarakat
Plt Sekjen Perindo AYP:...
Plt Sekjen Perindo AYP: Kontestasi Politik 2024 Pembelajaran untuk Instrospeksi
HT Tegaskan Masih Eksis...
HT Tegaskan Masih Eksis di Perindo: Struktur Organisasi Harus Solid Songsong 2029
Hadiri Buka Puasa Bersama...
Hadiri Buka Puasa Bersama Pengurus DPP, HT Tekankan Introspeksi Keberadaan Perindo
Timnas Indonesia Takluk...
Timnas Indonesia Takluk oleh Australia, Sekjen Perindo: Jangan Patah Semangat Garuda!
Rekomendasi
Resmi Cerai dari Baim...
Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Dinyatakan Bersalah karena Perselingkuhan
Laut Merah Membara,...
Laut Merah Membara, UEA Kerahkan Radar Israel di Lepas Pantai Yaman
Syafril Dokter Kandungan...
Syafril Dokter Kandungan Cabul di Garut Pernah Ditonjok Suami Korban Pelecehan
Berita Terkini
Profil Hotma Sitompul,...
Profil Hotma Sitompul, Pengacara Kondang Jebolan UGM yang Hari Ini Meninggal Dunia
34 menit yang lalu
Hotma Sitompul Akan...
Hotma Sitompul Akan Disemayamkan di Kediamannya di Jakarta Selatan
1 jam yang lalu
Kabar Duka, Advokat...
Kabar Duka, Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM Akibat Sakit
1 jam yang lalu
Kemlu Belum Pernah Dengar...
Kemlu Belum Pernah Dengar Rusia Mau Bangun Pangkalan Militer di Papua
2 jam yang lalu
Paling Dipercaya Publik,...
Paling Dipercaya Publik, Kejagung Rawan dari Serangan Balik Koruptor
2 jam yang lalu
Jokowi Janji Siap Tunjukkan...
Jokowi Janji Siap Tunjukkan Ijazah Asli UGM di Depan Hakim
2 jam yang lalu
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved