Penegakan dan Aturan Hukum Kunci Ciptakan Pemilu Adil

Minggu, 26 Juli 2020 - 21:06 WIB
Ketiga, imparsialitas (ketidakberpihakan) penyelenggara pemilu. Irvan menerangkan, sistem pemilu yang terbuka serta kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin besar, harus diimbangi dengan integritas. (Baca juga: Pilkada di Masa Corona, KPU: Ke Mal Bisa, Masak ke TPS Nggak Bisa?)

Terakhir, Irvan mengungkapkan keadilan pemilu akan terpenuhi jika kontestasinya bebas dan fair. “Meskipun ini peristiwa politik, tidak boleh ada dominasi kelompok tertentu atau melakukan penyimpangan-penyimpangan,” katanya.

Setelah itu, ada tiga pilar yang harus dipenuhi agar pemilu memenuhi rasa keadilan semua pihak. Pertama, politik hukum perundang-undangan pemilu. Tugas ini ada di anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk peraturan pemilu.

Dua pilar berikutnya, adanya institusi penegak hukum dan partisipasi masyarakat. “Tiga aktor ini berkelindan dalam proses keadilan pemilu,” paparnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!