Terus Bertambah, 649 Tersangka TPPO Ditangkap Polisi
Rabu, 28 Juni 2023 - 16:57 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro (kedua kanan) saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (27/6/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANT
JAKARTA - Jumlah tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang ditangkap oleh Satgas TPPO Polri terus bertambah. Kini, totalnya mencapai 649 orang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, jumlah itu berdasarkan hasil operasi Satgas TPPO bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 5 hingga 27 Juni 2023. "Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 649 orang," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Dari data terakhir tercatat sudah ada 560 Laporan Polisi (LP) yang masuk terkait dengan kasus perdagangan manusia tersebut.Di sisi lain, Satgas TPPO Polri telah menyelamatkan 1.840 orang dari kejahatan TPPO.
Ramadhan menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka terkait TPPO didominasi dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Modus yang dilakukan, pekerja migran ilegal (PMI)/pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 405, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 159. Eksploitasi anak sebanyak 38," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap empat tersangka kasus dugaan TPPO. Mereka adalah YS (40) asal Jember, SK (48) asal Banyuwangi, F (41) asal Lampung dan T (38) asal Medan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, jumlah itu berdasarkan hasil operasi Satgas TPPO bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 5 hingga 27 Juni 2023. "Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 649 orang," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Dari data terakhir tercatat sudah ada 560 Laporan Polisi (LP) yang masuk terkait dengan kasus perdagangan manusia tersebut.Di sisi lain, Satgas TPPO Polri telah menyelamatkan 1.840 orang dari kejahatan TPPO.
Ramadhan menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka terkait TPPO didominasi dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Modus yang dilakukan, pekerja migran ilegal (PMI)/pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 405, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 159. Eksploitasi anak sebanyak 38," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap empat tersangka kasus dugaan TPPO. Mereka adalah YS (40) asal Jember, SK (48) asal Banyuwangi, F (41) asal Lampung dan T (38) asal Medan.
Lihat Juga :