KPU Sebut Hanya 10,19% di Setiap Parpol yang Memenuhi Persyaratan Bacaleg
Rabu, 28 Juni 2023 - 06:23 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan hanya 10,19% persyaratan dari bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI yang dinyatakan lolos verifikasi. Angka tersebut merupakan hasil rata-rata dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Rata-rata dari 18 partai politik peserta pemilu mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI di 84 dapil se-Indonesia, dokumen persyaratan pencalonan bakal calegnya itu yang dinyatakan memenuhi syarat ya, itu hanya 10,19% atau sebanyak 1.063 bacaleg dari total 10.323 bacaleg," ujar Idham saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).
Bang juga: KPU Pede Tidak Ada Data Aneh pada DPT Pemilu 2024
Idham mengungkapkan pihaknya sempat menemukan persyaratan bacaleg yang digunakan pada tahun 2018 lalu. Selain itu terdapat 300 bacaleg DPR RI dinyatakan sebagai pendaftar ganda.
"Bahkan kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018," katanya.
Dirinya menduga banyaknya persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena tenggat waktu pendaftaran yang cukup singkat. Ditambah ramainya isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional terbuka atau tertutup untuk Pemilu 2024.
"Daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. Selain itu juga dipengaruhi oleh isu polemik ya sistem pemilu. Yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022," jelasnya.
Bang juga: Mantap! Elektabilitas Perindo Tembus 5%, Masuk 7 Besar Parpol yang Lolos ke Senayan
Sekedar Informasi, KPU telah selesai melakukan proses verifikasi pendaftaran bacaleg. Selanjutnya, bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bisa melakukan perbaikan dokumen selama batas waktu yang telah ditentukan, terhitung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Rata-rata dari 18 partai politik peserta pemilu mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI di 84 dapil se-Indonesia, dokumen persyaratan pencalonan bakal calegnya itu yang dinyatakan memenuhi syarat ya, itu hanya 10,19% atau sebanyak 1.063 bacaleg dari total 10.323 bacaleg," ujar Idham saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).
Bang juga: KPU Pede Tidak Ada Data Aneh pada DPT Pemilu 2024
Idham mengungkapkan pihaknya sempat menemukan persyaratan bacaleg yang digunakan pada tahun 2018 lalu. Selain itu terdapat 300 bacaleg DPR RI dinyatakan sebagai pendaftar ganda.
"Bahkan kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018," katanya.
Dirinya menduga banyaknya persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena tenggat waktu pendaftaran yang cukup singkat. Ditambah ramainya isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional terbuka atau tertutup untuk Pemilu 2024.
"Daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. Selain itu juga dipengaruhi oleh isu polemik ya sistem pemilu. Yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022," jelasnya.
Bang juga: Mantap! Elektabilitas Perindo Tembus 5%, Masuk 7 Besar Parpol yang Lolos ke Senayan
Sekedar Informasi, KPU telah selesai melakukan proses verifikasi pendaftaran bacaleg. Selanjutnya, bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bisa melakukan perbaikan dokumen selama batas waktu yang telah ditentukan, terhitung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
(kri)
tulis komentar anda