KPK Beberkan Cara Lukas Enembe Anggarkan Dana Operasional Rp1 Triliun

Selasa, 27 Juni 2023 - 21:31 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan kepada media terkait Lukas Enembe, Selasa (27/6/2023). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membeberkan cara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyiasati alokasi anggaran operasional sebanyak Rp1 triliun selama setahun. Lukas membuat Peraturan Gubernur (Pergub) agar anggaran itu menjadi legal.

Informasi soal Lukas Enembe menghabiskan dana operasional Rp1 triliun sebelumnya diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Uang Rp1 triliun dialokasikan Lukas untuk belanja makan dan minum selama setahun.

"Itu kemarin yang disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) bahwa dibuatlah Peraturan Gubernur, sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal. Padahal nanti masuknya ke bagian makan dan minum," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).



Dengan Pergub yang dibuat oleh Lukas Enembe, kata Asep, hal itu menjadi lolos dari pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jadi memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya begitu. Itu ada modusnya seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku heran dan tak habis pikir Lukas Enembe bisa menghabiskan uang operasional gubernur sebesar Rp1 triliun kurun waktu setahun. Apalagi, uang itu hanya digunakan untuk makan dan minum. Menurutnya, peruntukan uang operasional tersebut tidak logis.

"Nah ini dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan dan sebagian besar setelah kita telisik, kita lihat, itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan, minum," kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).



"Bayangkan, kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan, minum, itu satu hari berarti Rp1 miliar? Untuk belanja makan minum?," katanya merasa heran.

KPK menduga dana operasional Gubernur Papua tersebut telah disalahgunakan Lukas Enembe. Lukas diduga telah menyelewengkan dana operasional tersebut sejak 2019 hingga 2022 atau kurun waktu tiga tahun.

Lukas diduga membuat kwitansi fiktif untuk makan dan minum agar dana operasionalnya tembus Rp1 triliun selama setahun. KPK telah mengantongi bukti-bukti kwitansi fiktif tersebut setelah mengecek sejumlah rumah makan.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More