Mahasiswa Politeknik Jadi Korban TPPO, Ikut Program Magang Malah Jadi Buruh di Jepang
Selasa, 27 Juni 2023 - 17:14 WIB
Dit Tipidum Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait kasus TPPO, Selasa (27/6/2023). FOTO/MPI/PUTERANEGARA
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban mahasiswa salah satu kampus Politeknik. Modus TPPO dilakukan melalui program magang ke luar negeri.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali laporan dari korban ZA dan FY ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Jepang. Keduanya bersama 9 mahasiswa lain mengaku dikirim ke Jepang oleh kampusnya untuk melaksanakan magang.
"Namun korban dipekerjakan sebagai buruh," kata Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Selama setahun magang, para mahasiswa itu bekerja sebagai buruh. Tidak sesuai iming-iming program magang ke luar negeri.
"(Korban) bekerja selama 14 jam dari jam 8 pagi sampai dengan jam 10 malam selama 7 hari dalam seminggu tanpa ada libur dan istirahat diberikan hanya 10-15 menit untuk makan dan tidak diizinkan melakukan ibadah," ungkap Djuhandhani.
Padahal, dalam aturan Permendikbud 3 Tahun 2020 di Pasal 19 berbunyi, untuk pembelajaran 1 SKS pada proses pembelajaran berupa jamnya seharusnya 170 menit per minggu per semester.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali laporan dari korban ZA dan FY ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Jepang. Keduanya bersama 9 mahasiswa lain mengaku dikirim ke Jepang oleh kampusnya untuk melaksanakan magang.
"Namun korban dipekerjakan sebagai buruh," kata Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Selama setahun magang, para mahasiswa itu bekerja sebagai buruh. Tidak sesuai iming-iming program magang ke luar negeri.
"(Korban) bekerja selama 14 jam dari jam 8 pagi sampai dengan jam 10 malam selama 7 hari dalam seminggu tanpa ada libur dan istirahat diberikan hanya 10-15 menit untuk makan dan tidak diizinkan melakukan ibadah," ungkap Djuhandhani.
Padahal, dalam aturan Permendikbud 3 Tahun 2020 di Pasal 19 berbunyi, untuk pembelajaran 1 SKS pada proses pembelajaran berupa jamnya seharusnya 170 menit per minggu per semester.
Lihat Juga :