BPJS Kesehatan Gandeng Kejati Jateng, Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha Dalam Program JKN

Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:03 WIB
BPJS Kesehatan Gandeng...
BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI kembali menjalin kerja sama dengan Kejati Jateng ditujukan untuk optimasi penegakan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam penyelenggaraan Program JKN
SEMARANG - BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kerja sama ini ditujukan untuk mengoptimalkan penegakan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepatuhan ini meliputi kepatuhan pendaftaran, kepatuhan pelaporan data pekerja dan/atau gaji serta kepatuhan pembayaran iuran.

Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan Dwi Martiningsih mengatakan bahwa penguatan kerja sama dengan kejaksaan ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022. Melalui aturan tersebut Presiden mengamanatkan kepada Jaksa Agung untuk meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN.

“Adanya kerja sama ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama untuk mendukung tiga aspek penting dalam Program JKN yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional dan peningkatan kualitas layanan,” katanya, Kamis (22/6/2023).

Adapun ruang lingkup dalam kerja sama meliputi penanganan masalah di bidang perdata dan tata usaha negara. Meliputi, pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus, pemberian pertimbangan hukum, pendampingan hukum ataupu audit hukum serta tindakan hukum lain dalam rangka penyelematan dan pemulihan kekayaan negara.

Dwi menjelaskan, perkembangan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Jawa Tengah sampai dengan 1 Juni 2023 sebesar 90,16% dari total jumlah penduduk dengan tingkat keaktifan sebesar 71,49%. Capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah yang berkomitmen memastikan seluruh penduduknya memiliki jaminan kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!