Muhammadiyah Soroti Perpanjangan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun: Tidak Sehat untuk Iklim Demokrasi

Jum'at, 23 Juni 2023 - 11:37 WIB
"Ini tidak sehat untuk iklim negara demokrasi. Mayoritas rentang masa kepemimpinan di negara-negara yang demokrasinya baik adalah empat hingga enam tahun. Selain itu, keberadaan sistem demokrasi adalah untuk membatasi masa jabatan, bukan malah memperpanjang," kata Ridho Al-Hamdi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

Menurutnya, terlalu lama masa jabatan kades juga berpotensi untuk melakukan penyelewengan kekuasaan (abuse of power) serta bisa merusak subtansi demokrasi yang sudah baik. Ridho mengutip pernyataan politikus Inggris, Lord Acton yang mengatakan, power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely. Artinya kekuasaan itu cenderung merusak/korupsi, dan kekuasaan yang absolut cenderung merusak/korup secara absolut pula.

"Sembilan tahun adalah waktu yang terlalu lama dan berpotensi seperti pernyataan Acton tersebut," katanya.

Ridho menganggap enam tahun adalah pilihan yang bijak, sehingga tidak perlu diperpanjang lagi. Jika kinerja kades petahana dianggap berhasil, maka pasti akan terpilih lagi pada periode kedua. Batasan maksimal dua periode adalah pilihan yang tepat bagi masa jabatan kades.

Model dua kali masa jabatan yang diadopsi banyak negara demokrasi ini didasarkan pada pengalaman bijak mantan Presiden Amerika pertama, George Washington, yang menolak diberikan posisi untuk ketiga kalinya sebagai presiden meski ada peluang besar untuk terpilih kembali.

"Maksimal dua periode adalah pilihan yang tepat juga bagi Indonesia agar terjadi sirkulasi elite menuju konsolidasi demokrasi yang lebih solid dan berkemajuan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!