Presiden Jokowi Segera Teken Keppres Libur Iduladha
Kamis, 22 Juni 2023 - 09:00 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait penambahan libur Iduladha 1444 H atau 2023 Masehi. Libur Iduladha tersebut menjadi 3 hari mulai dari 28 hingga 30 Juni 2023.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan persetujuan atas usulan cuti bersama dari Kementerian teknis yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Agama yang dibahas pada tanggal 15 Juni 2023.
"Bapak Presiden telah menyatakan persetujuannya antara lain pelaksanaan disampaikan pada tanggal 21 Juni 2023 pada saat beliau melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bogor (kemarin," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444H/2023 M, Kamis (22/6/2023).
Muhadjir pun menegaskan, untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Iduladha 1444 H atau 2023 Masehi, maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.
"Maka dengan demikian, kami berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya dan bapak Presiden akan segera ada surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur bersama ini,” katanya.
Muhadjir mengatakan, cuti bersama seperti arahan dari Presiden Jokowi diharapkan nanti akan menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana juga telah diumumkan oleh Presiden Jokowi kemarin.
Selain itu, kata Muhadjir, maksud dari libur cuti bersama tiga hari, dengan demikian maka akan ada lima hari libur yaitu hari sampai tiga hari yang telah ditetapkan.
"Nanti akan diikuti dengan hari Sabtu dan Ahad atau Minggu maka akan terjadi libur panjang itu yang dimaksudkan untuk menumbuhkan perekonomian melalui sektor pariwisata lokal," ucapnya.
"Kemudian juga perpanjangan libur untuk tahun ini dalam rangka Iduladha juga kita akan dimanfaatkan bertepatan dengan libur sekolah," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan persetujuan atas usulan cuti bersama dari Kementerian teknis yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Agama yang dibahas pada tanggal 15 Juni 2023.
"Bapak Presiden telah menyatakan persetujuannya antara lain pelaksanaan disampaikan pada tanggal 21 Juni 2023 pada saat beliau melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bogor (kemarin," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444H/2023 M, Kamis (22/6/2023).
Muhadjir pun menegaskan, untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Iduladha 1444 H atau 2023 Masehi, maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.
"Maka dengan demikian, kami berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya dan bapak Presiden akan segera ada surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur bersama ini,” katanya.
Muhadjir mengatakan, cuti bersama seperti arahan dari Presiden Jokowi diharapkan nanti akan menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana juga telah diumumkan oleh Presiden Jokowi kemarin.
Selain itu, kata Muhadjir, maksud dari libur cuti bersama tiga hari, dengan demikian maka akan ada lima hari libur yaitu hari sampai tiga hari yang telah ditetapkan.
"Nanti akan diikuti dengan hari Sabtu dan Ahad atau Minggu maka akan terjadi libur panjang itu yang dimaksudkan untuk menumbuhkan perekonomian melalui sektor pariwisata lokal," ucapnya.
"Kemudian juga perpanjangan libur untuk tahun ini dalam rangka Iduladha juga kita akan dimanfaatkan bertepatan dengan libur sekolah," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda