Presiden Jokowi Segera Teken Keppres Libur Iduladha

Kamis, 22 Juni 2023 - 09:00 WIB
Presiden Jokowi segera meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait adanya penambahan libur Iduladha 1444 H atau 2023 Masehi. Foto/MNC Media
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait penambahan libur Iduladha 1444 H atau 2023 Masehi. Libur Iduladha tersebut menjadi 3 hari mulai dari 28 hingga 30 Juni 2023.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan persetujuan atas usulan cuti bersama dari Kementerian teknis yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Agama yang dibahas pada tanggal 15 Juni 2023.



"Bapak Presiden telah menyatakan persetujuannya antara lain pelaksanaan disampaikan pada tanggal 21 Juni 2023 pada saat beliau melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bogor (kemarin," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444H/2023 M, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Libur Iduladha 1444 H Jadi 3 Hari, Ini Penjelasan Pemerintah

Muhadjir pun menegaskan, untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Iduladha 1444 H atau 2023 Masehi, maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.

"Maka dengan demikian, kami berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya dan bapak Presiden akan segera ada surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur bersama ini,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!