Soal RUU Perampasan Aset, DPR Sebut Masih Ada Proses Politik Antarfraksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 19:58 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tentang Perampasan Aset sejak awal Mei 2023. Foto/Ilustrasi RUU Perampasan Aset/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sejak awal Mei 2023. Namun hingga kini Surpres tersebut belum kunjung dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengungkap bahwa masih ada proses politik antarfraksi yang masih berjalan, sehingga belum juga dibacakan.



"Itukan ada proses secara politik di antarfraksi masih berjalan," kata Lodewijk kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Oleh karena itu kata Lodewijk, setelah selesai proses politik di tingkat fraksi dan diputuskan secara bulat, barulah diserahkan ke pimpinan DPR.

"Sehingga mereka setelah bulat baru sampai ke kami-kami pimpinan," ujarnya.Baca juga: Presiden Jokowi Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!