Daftar Lengkap Cuti Bersama 2023, Terdekat 28 dan 30 Juni
Selasa, 20 Juni 2023 - 15:04 WIB
JAKARTA - Daftar lengkap cuti bersama 2023 ada di artikel ini. Daftar lengkap cuti bersama itu tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Pemerintah resmi menetapkan hari libur Iduladha 1444 H/2023 M menjadi tiga hari. Diketahui, pemerintah menetapkan Iduladha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara, cuti bersama Iduladha ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023.
Hal ini tertuang dalamKeputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
"28 dan 30 Juni, Rabu dan Jumat, Hari Raya Iduladha 1444 H," demikian bunyi surat perubahan cuti bersama 2023 tersebut.
Sebelumnya, ada alasan libur Iduladha 2023 diusulkan menjadi tiga hari. Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas karena adanya usulan cuti bersama Iduladha 2023.
Dengan munculnya usulan cuti bersama ini, libur Iduladha akan berlangsung pada 28, 29, dan 30 Juni 2023.
Dia menyebut, pertimbangan keputusan libur lebaran ini bukan semata-mata lantaran perbedaan Hari Raya Iduladha dengan Muhammadiyah. Namun, hal ini juga mempertimbangkan kondisi anak-anak sekolah yang tengah libur.
Pemerintah resmi menetapkan hari libur Iduladha 1444 H/2023 M menjadi tiga hari. Diketahui, pemerintah menetapkan Iduladha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara, cuti bersama Iduladha ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023.
Hal ini tertuang dalamKeputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
"28 dan 30 Juni, Rabu dan Jumat, Hari Raya Iduladha 1444 H," demikian bunyi surat perubahan cuti bersama 2023 tersebut.
Sebelumnya, ada alasan libur Iduladha 2023 diusulkan menjadi tiga hari. Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas karena adanya usulan cuti bersama Iduladha 2023.
Dengan munculnya usulan cuti bersama ini, libur Iduladha akan berlangsung pada 28, 29, dan 30 Juni 2023.
Dia menyebut, pertimbangan keputusan libur lebaran ini bukan semata-mata lantaran perbedaan Hari Raya Iduladha dengan Muhammadiyah. Namun, hal ini juga mempertimbangkan kondisi anak-anak sekolah yang tengah libur.
Lihat Juga :
tulis komentar anda