Partai Buruh Minta Presiden Hadiri Judicial Review UU Cipta Kerja di MK Besok

Selasa, 20 Juni 2023 - 08:20 WIB
Berdasarkan data KSPI, beberapa perusahaan melakukan PHK besar-besaran. Seperti PT Nikomas Gemilang ter-PHK 3261 orang, PWI 1000 orang dan dalam proses PHK kurang lebih 3 ribu orang. Panarub sudah melakukan PHK 2.000 orang. Kemudian PT Lawe di Bandung melakukan PHK 1.800 orang, dan masih ada berbagai perusahaan lain.

Tuntutan lain yang akan disuarakan adalah menuntut RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Mengingat RUU ini sudah 19 tahun. Bahkan Presiden Jokowi sudah berbicara agar segera dituntaskan. Tetapi hingga saat ini tak kunjung disahkan.

Masih terkait isu perburuhan, hal terakhir yang akan disuarakan oleh para buruh adalah tolak outsourcing hapus upah murah.

Menurut Said Iqbal, outsourcing adalah perbudakan modern (precarious work) atau sebagian di internasional menyebut casual work. Ia mengungkapkan konsep ini banyak ditentang karena merupakan wujud dari modern slavery atau perbudakan modern.

Iqbal menjelaskan konsep outsourcing merugikan buruh karena bekerja kepada perusahaan melalui perantara agen. Salah satu petaka datang ketika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Iqbal mengatakan buruh akan ditolak kedua pihak, baik perusahaan maupun agen, saat menuntut hak mendapatkan pesangon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!