Dewas Bongkar Praktik Pungli hingga Rp4 Miliar di Rutan KPK
Senin, 19 Juni 2023 - 18:57 WIB
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi," ujarnya.
Ia mengungkap modus dugaan penerimaan pungli oknum petugas Rutan KPK lewat transfer melalui rekening pihak ketiga. Kemudian, oknum petugas Rutan KPK diduga menerima pungutan dengan dari pihak penampung uang secara tunai.
"Sudah diketahui dalam bentuk apa pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," katanya.
(abd)
tulis komentar anda