Dewas Bongkar Praktik Pungli hingga Rp4 Miliar di Rutan KPK

Senin, 19 Juni 2023 - 18:57 WIB
Baca juga: Dewas KPK Tak Lanjutkan Laporan Pemecatan Brigjen Endar ke Sidang Etik

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi," ujarnya.

Ia mengungkap modus dugaan penerimaan pungli oknum petugas Rutan KPK lewat transfer melalui rekening pihak ketiga. Kemudian, oknum petugas Rutan KPK diduga menerima pungutan dengan dari pihak penampung uang secara tunai.

"Sudah diketahui dalam bentuk apa pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!