Dewas KPK Tak Lanjutkan Laporan Pemecatan Brigjen Endar ke Sidang Etik
Senin, 19 Juni 2023 - 15:14 WIB
loading...
Dewas KPK memutuskan tak akan melanjutkan laporan pelanggaran etik pemecatan Brigjen Endar Priantoro ke sidang etik. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan ke sidang etik. Dewas mengaku tidak menemukan kecukupan bukti KPK melanggar etik.
Dugaan pelanggaran etik tersebut dilaporkan oleh Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni dan Brigjen Endar Priantoro sendiri. Hasil putusan Dewas menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar dari jabatannya di KPK.
"Bahwa laporan Saudara Endar dan Saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa ke Dewas. Selain Endar, Ketum PB KAMI, Sultoni juga melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewas.
Dugaan pelanggaran etik tersebut dilaporkan oleh Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni dan Brigjen Endar Priantoro sendiri. Hasil putusan Dewas menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar dari jabatannya di KPK.
"Bahwa laporan Saudara Endar dan Saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa ke Dewas. Selain Endar, Ketum PB KAMI, Sultoni juga melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewas.
Lihat Juga :