Dewas KPK Tak Lanjutkan Laporan Pemecatan Brigjen Endar ke Sidang Etik

Senin, 19 Juni 2023 - 15:14 WIB
loading...
Dewas KPK Tak Lanjutkan...
Dewas KPK memutuskan tak akan melanjutkan laporan pelanggaran etik pemecatan Brigjen Endar Priantoro ke sidang etik. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan ke sidang etik. Dewas mengaku tidak menemukan kecukupan bukti KPK melanggar etik.

Dugaan pelanggaran etik tersebut dilaporkan oleh Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni dan Brigjen Endar Priantoro sendiri. Hasil putusan Dewas menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar dari jabatannya di KPK.

"Bahwa laporan Saudara Endar dan Saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).



Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa ke Dewas. Selain Endar, Ketum PB KAMI, Sultoni juga melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewas.

Pelaporan ke Dewas buntut pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Dir Lidik KPK. Selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Jadi Kuasa Hukum Hasto,...
Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan KPK
Kubu Hasto Tuding Dakwaan...
Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang Baru
Golkar Tugaskan Bakumham...
Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK
Beberapa Barang dan...
Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, Kasus Terjadi pada 2021-2023
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
Rumah Ridwan Kamil Digeledah...
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Dihormati
Belum Tentukan Plt Sekjen...
Belum Tentukan Plt Sekjen PDIP usai Hasto Ditahan KPK, Puan Bicara Hak Prerogatif Megawati
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
4 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Inggris-Prancis Siap...
Inggris-Prancis Siap Pimpin Koalisi Tentara ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved