KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Andhi Makassar Pramono, Langsung Ditahan?

Senin, 19 Juni 2023 - 12:23 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, hari ini. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono , hari ini. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).

Andhi Pramono datang memenuhi panggilan KPK pukul 10.00 WIB dan masih diperiksa intensif. Belum diketahui apakah Andhi Pramono akan langsung ditahan. Sebab KPK juga belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Andhi.

"Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi soal penahanan Andhi.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.



Hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU. Andhi Pramono diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More