MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PAN: Sesuai Kehendak Rakyat

Sabtu, 17 Juni 2023 - 17:02 WIB
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak. Foto/Dok MPI/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak dinilai sesuai kehendak rakyat. Dengan putusan ini, maka sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan PAN menjadi partai yang menyuarakan sejak lama terkait sistem pemilu di Indonesia untuk terbuka agar sesuai dengan aspirasi rakyat. Dia mengaku sampai saat ini PAN terus memperjuangkan suara rakyat baik ranah nasional maupun daerah.

Sebab, pemilu terbuka dinilai sudah sangat ideal sesuai sistem demokrasi Indonesia. "Bagi PAN sistem proporsional terbuka sudah sangat ideal digunakan untuk pemilu 2024 nanti yang tetap memperjuangkan suara rakyat. Keputusan MK ini sudah sesuai kehendak rakyat," ujar Yandri, Sabtu (17/6/2023).





PAN membeberkan beberapa keuntungan bagi masyarakat tentang sistem proposional terbuka tersebut. Masyarakat, kata dia, tidak seperti membeli kucing dalam karung alias bisa mengetahui secara langsung siapa tokoh yang akan dipilih.

Dia melanjutkan, dengan sistem proporsional terbuka juga para calon legislatif yang bertarung menjadi lebih intens membangun hubungan bersama masyarakat atau konstituen. Karena itu, lanjut dia, PAN memperjuangkan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024 agar suara masyarakat bisa sampai langsung kepada legislator yang dipilih sejak sebelum pemilihan dilakukan.

Hal senada dikatakan oleh Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno. Adi menilai putusan MK tersebut sudah sesuai dengan keinginan maupun harapan masyarakat Indonesia.

Hal tersebut dinilai jelas berdampak pemilihan bagi partai yang sudah menyuarakan sistem pemilu terbuka, salah satunya PAN. "Keputusan MK dalam menolak sistem proporsional tertutup, Pemilu 2024 maka akan dipakai terbuka, dan memiliki kekuatan karena anggota dewan terpilih adalah mereka yang mendapatkan suara mayoritas dari rakyat itu tidak bisa dibantah sesuai demokrasi," pungkas Adi.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More