Denny Indrayana Apresiasi MK Tak Memilih Jalur Pidana
Kamis, 15 Juni 2023 - 18:34 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana merespons rencana Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang akan melaporkannya ke organisasi advokat. Denny mengapresiasi MK yang tidak memilih jalur pidana.
“Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berkirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).
Denny mengaku akan menyampaikan pandangan bahwa apa yang dilakukannya dalam perannya selaku akademisi, Guru Besar Hukum Tata Negara yang menurut UU Guru dan Dosen mempunyai kewajiban menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
“Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa, untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan,” katanya.
Salah satunya, kata dia, lewat kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign). “Yang dalam kasus ini semoga terbukti efektif melahirkan keadilan dan menguatkan daulat rakyat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Denny Indrayana soal tudingan putusan sistem Pemilu 2024 proporsional tertutup. Pasalnya, tudingan Denny Indrayana dipatahkan oleh putusan MK hari ini yang memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.
MK telah memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan tudingan Denny tersebut sangat merugikan.
Maka itu, MK berencana melaporkan Denny ke organisasi advokat yang menaunginya. "Kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat Deni Indrayana, biar organisasi Deni Indrayana itu bisa menilai apakah Denny Indrayana melanggar etik atau tidak," ujarnya dalam konferensi pers usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
“Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berkirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).
Denny mengaku akan menyampaikan pandangan bahwa apa yang dilakukannya dalam perannya selaku akademisi, Guru Besar Hukum Tata Negara yang menurut UU Guru dan Dosen mempunyai kewajiban menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
Baca Juga
“Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa, untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan,” katanya.
Salah satunya, kata dia, lewat kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign). “Yang dalam kasus ini semoga terbukti efektif melahirkan keadilan dan menguatkan daulat rakyat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Denny Indrayana soal tudingan putusan sistem Pemilu 2024 proporsional tertutup. Pasalnya, tudingan Denny Indrayana dipatahkan oleh putusan MK hari ini yang memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.
MK telah memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan tudingan Denny tersebut sangat merugikan.
Maka itu, MK berencana melaporkan Denny ke organisasi advokat yang menaunginya. "Kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat Deni Indrayana, biar organisasi Deni Indrayana itu bisa menilai apakah Denny Indrayana melanggar etik atau tidak," ujarnya dalam konferensi pers usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
(rca)
tulis komentar anda