Sistem Pemilu Diputuskan Tetap Terbuka, MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:54 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Sadli Isra mengatakan MK akan melaporkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana ke organisasi advokat. Foto/Irfan Maulana
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) bakal melaporkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana soal tudingan putusan sistem Pemilu 2024 proporsional tertutup. Pasalnya, tudingan Denny Indrayana dipatahkan oleh putusan MK hari ini yang memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.

MK telah memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. Wakil Ketua MK Sadli Isra mengatakan tudingan Denny tersebut sangat merugikan.

Maka itu, MK berencana melaporkan Denny ke organisasi advokat yang menaunginya. "Kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat Deni Indrayana, biar organisasi Denny Indrayana itu bisa menilai apakah Denny Indrayana melanggar etik atau tidak," ujarnya dalam konferensi pers usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).



Diketahui, Denny Indrayana lewat Integrity Lawfirm membuka praktik di Jakarta dan juga Melbourne, Australia. MK juga berencana menyurati organisasi advokat di Australia.



"Kami juga sedang berpikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar di organisasi advokat di Australia," ucapnya.

Sedangkan untuk menempuh jalur hukum, kata dia, MK tidak akan melaporkan ke polisi. Sebab, sudah ada beberapa pihak yang melaporkan Denny ke polisi.

"Kami tidak akan melangkah sejauh itu, biar kami kerja karena sudah ada laporan terkait itu," tuturnya.

Kendati demikian, MK akan kooperatif. MK pun siap untuk memberikan keterangan atas laporan itu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More