Jangan Terlalu Lama Membiarkan BPJPH Menjadi Badan yang Mubazir
Jum'at, 24 Juli 2020 - 22:35 WIB
Lalu di mana dan apa manfaat dari BPJPH?
Sebagai suatu badan yang dibiayai anggaran negara (APBN), BPJPH juga menggunakan gedung, fasilitas negara, manajemen yang di dalamnya adalah pegawai personalia yang jumlahnya cukup besar. Dalam waktu 3 tahun, tentu tidak sedikit biaya yang telah dikeluarkan APBN yang berasal dari pajak yang dibayar dengan keringat rakyat.
Hasil penelitian IHW terhadap kinerja BPJPH selama 3 tahun justru melakukan hal-hal yang kontra produktif dengan yang seharusnya dikerjakan sebagai badan baru. Misalnya, BPJPH yang di bawah kontrol Prof Sukoso mengganti sistem registrasi online yang sudah baik selama ini, yang seharusnya tidak perlu, yaitu mengganti dengan SiHalal. Sistem itu dibeli dengan mahal dan sampai saat ini tak jelas manfaatnya? Yang seharusnya dilakukan adalah menyempurnakan Sistem Registrasi Online yang sudah 10 tahun berjalan baik.
Auditor Halal
Melakukan training-training auditor halal yang menurut sumber BPJPH sekarang ini sudah berjumlah 226 auditor halal. Ternyata yang training yang dilakukan BPJPH hanya menghasilkan calon auditor halal dan bukanlah auditor halal. Mengapa calon auditor halal? Karena untuk menjadi seorang auditor halal, maka dia harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Oleh karena BPJPH selama ini tidak pernah mau melakukan Kerjasama dengan MUI, sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang-Undang dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing, maka anggaran negara yang dipergunakan untuk melakukan training-training auditor halal, hasilnya hanya calon auditor. Karena MUI tidak pernah dilibatkan dalam training auditor yang diselenggarakan oleh BPJPH.
Pengakuan Luar Negeri
Prof Sukoso sebagai nahkoda BPJPH selalu sibuk dengan kegiatan diluar negeri ke Malaysia, Taiwan, Korea untuk melakukan kampanye kepada negara-negara asia pasifik dan Lembaga sertifikasi halal luar negeri, seakan ingin mendapatkan pengakuan dan menyatakan di berbagai kesempatan forum internasional bahwa BPJPH telah mengambil alih sertifikasi halal dari MUI sebagaimana yang ramai dalam pemberitaan dan jurnal halal internasional. Padahal apa yang dilakukannya justru terbalik dan menimbulkan kebingungan lembaga sertifikasi halal luar negeri dan di negara-negara yang berbasis penduduk Islam, karena justru selama ini negara-negara kawasan tersebut tunduk dan mengikuti bahkan ingin mendapatkan pengakuan (recognize) dari lembaga sertifikasi halal di Indonesia yang diselenggarakan oleh MUI melalui LPPOM, bukan sebaliknya.
Di berbagai kesempatan, BPJPH menyatakan bahwa ingin agar halal Indonesia mengikuti standar halal internasional, padahal justru upaya yang terbalik dan terbelakang, karena kenyataannya 24 negara dan 46 Lembaga sertifikasi halal luar negeri selalu meminta akreditasi dan recognize dari MUI. Artinya bahwa MUI menjadi rujukan utama dalam hal standar halal.
Lembaga Pemeriksa Halal
Hal lain yang dilakukan oleh BPJPH adalah melakukan MoU yang di-ekspose dengan 76 calon LPH perguruan tinggi di Indonesia (menurut sumber Halal.go.id). BPJPH menyasar perguruan tinggi sebagai LPH, seakan dia tidak memahami undang-undang, bahwa untuk pembentukan LPH sebagaimana diamanatkan Pasal 10 ayat 1 UU JPH, BPJPH wajib hukumnya melakukan kerja sama dengan MUI untuk melakukan akreditasi LPH. Artinya di sini, perintah undang-undang yang wajib dijalankan itu ditinggal dan yang tidak wajib didahulukan.
Apa yang wajib dilakukan oleh BPJPH?
Sebagai suatu badan yang dibiayai anggaran negara (APBN), BPJPH juga menggunakan gedung, fasilitas negara, manajemen yang di dalamnya adalah pegawai personalia yang jumlahnya cukup besar. Dalam waktu 3 tahun, tentu tidak sedikit biaya yang telah dikeluarkan APBN yang berasal dari pajak yang dibayar dengan keringat rakyat.
Hasil penelitian IHW terhadap kinerja BPJPH selama 3 tahun justru melakukan hal-hal yang kontra produktif dengan yang seharusnya dikerjakan sebagai badan baru. Misalnya, BPJPH yang di bawah kontrol Prof Sukoso mengganti sistem registrasi online yang sudah baik selama ini, yang seharusnya tidak perlu, yaitu mengganti dengan SiHalal. Sistem itu dibeli dengan mahal dan sampai saat ini tak jelas manfaatnya? Yang seharusnya dilakukan adalah menyempurnakan Sistem Registrasi Online yang sudah 10 tahun berjalan baik.
Auditor Halal
Melakukan training-training auditor halal yang menurut sumber BPJPH sekarang ini sudah berjumlah 226 auditor halal. Ternyata yang training yang dilakukan BPJPH hanya menghasilkan calon auditor halal dan bukanlah auditor halal. Mengapa calon auditor halal? Karena untuk menjadi seorang auditor halal, maka dia harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Oleh karena BPJPH selama ini tidak pernah mau melakukan Kerjasama dengan MUI, sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang-Undang dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing, maka anggaran negara yang dipergunakan untuk melakukan training-training auditor halal, hasilnya hanya calon auditor. Karena MUI tidak pernah dilibatkan dalam training auditor yang diselenggarakan oleh BPJPH.
Pengakuan Luar Negeri
Prof Sukoso sebagai nahkoda BPJPH selalu sibuk dengan kegiatan diluar negeri ke Malaysia, Taiwan, Korea untuk melakukan kampanye kepada negara-negara asia pasifik dan Lembaga sertifikasi halal luar negeri, seakan ingin mendapatkan pengakuan dan menyatakan di berbagai kesempatan forum internasional bahwa BPJPH telah mengambil alih sertifikasi halal dari MUI sebagaimana yang ramai dalam pemberitaan dan jurnal halal internasional. Padahal apa yang dilakukannya justru terbalik dan menimbulkan kebingungan lembaga sertifikasi halal luar negeri dan di negara-negara yang berbasis penduduk Islam, karena justru selama ini negara-negara kawasan tersebut tunduk dan mengikuti bahkan ingin mendapatkan pengakuan (recognize) dari lembaga sertifikasi halal di Indonesia yang diselenggarakan oleh MUI melalui LPPOM, bukan sebaliknya.
Di berbagai kesempatan, BPJPH menyatakan bahwa ingin agar halal Indonesia mengikuti standar halal internasional, padahal justru upaya yang terbalik dan terbelakang, karena kenyataannya 24 negara dan 46 Lembaga sertifikasi halal luar negeri selalu meminta akreditasi dan recognize dari MUI. Artinya bahwa MUI menjadi rujukan utama dalam hal standar halal.
Lembaga Pemeriksa Halal
Hal lain yang dilakukan oleh BPJPH adalah melakukan MoU yang di-ekspose dengan 76 calon LPH perguruan tinggi di Indonesia (menurut sumber Halal.go.id). BPJPH menyasar perguruan tinggi sebagai LPH, seakan dia tidak memahami undang-undang, bahwa untuk pembentukan LPH sebagaimana diamanatkan Pasal 10 ayat 1 UU JPH, BPJPH wajib hukumnya melakukan kerja sama dengan MUI untuk melakukan akreditasi LPH. Artinya di sini, perintah undang-undang yang wajib dijalankan itu ditinggal dan yang tidak wajib didahulukan.
Apa yang wajib dilakukan oleh BPJPH?
Lihat Juga :