PP Muhammadiyah Tolak Tambahan Jabatan KPK Jadi 5 Tahun

Rabu, 14 Juni 2023 - 01:37 WIB
Wakil Ketua 3 Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir mengatakan keputusan MK terburu-buru karena diputuskan sangat cepat.

Saat masa kepemimpinan KPK hampir berakhir. Keputusan ini terkesan bermuatan politis. "Ada apa kok buru-buru, tim pansel (panitia seleksi-red) MK pun belum dibentuk," ujarnya.

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Totok Dwi Diantoro menilai kondisi ini seperti ada konflik kepentingan.

Apalagi alasan perpanjangan masa periode karena menyamakan dengan pimpinan lembaga negara yang lain.

"Alasan itu uga sangat tidak masuk akal. Pukat menegaskan putusan MK tidak bisa dijadikan landasan periode perpanjangan,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!