Kejagung Periksa 2 Pengusaha Terkait TPPU Kasus Korupsi BTS 4G

Selasa, 13 Juni 2023 - 20:54 WIB
Sekjen Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny Plate langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan persidangan.

Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Berkas dan Tersangka Johnny G Plate Dilimpahkan ke JPU

Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny Plate, termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!