Kasus BTS Kominfo, Berkas dan Tersangka Johnny G Plate Dilimpahkan ke JPU
Jum'at, 09 Juni 2023 - 21:24 WIB
loading...
Kejagung melimpahkan berkas tahap dua tersangka Johnny G Plate dalam kasus dugaan pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah melimpahkan berkas tahap dua tersangka eks Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas tahap dua oleh penyidik Jampidsus dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan pada Jumat, 9 Juni 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas berkas perkara tersangka JGP (Johnny G Plate)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Tanah 11,2 Hektare Milik Johnny G Plate Disita Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas tahap dua oleh penyidik Jampidsus dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan pada Jumat, 9 Juni 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas berkas perkara tersangka JGP (Johnny G Plate)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Tanah 11,2 Hektare Milik Johnny G Plate Disita Kejagung
Lihat Juga :