KLHK Peringati Hari Lingkungan Hidup 2023 Lewat Uji Emisi Akbar dan Kenalkan Si Umi

Selasa, 13 Juni 2023 - 00:41 WIB
"Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan, harapannya ke depan aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif, misal pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan,” kata Luckmi.

Diketahui, uji emisi adalah salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan titik-titik lokasi pelaksanaan uji emisi akbar serentak di daerah-daerah Jabodetabek adalah Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi di Stadion Candrabaga, Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Tiga Raksa, Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Terminal BSD, Kota Depok di Kantor Walikota Depok, Kota Bogor di Balai Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor di Dealer Mitsubishi Cibinong.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!