Kejagung Periksa Seorang Pengusaha terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Senin, 12 Juni 2023 - 17:08 WIB
Politikus Partai Nasdem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Selain itu, Sekjen Partai Nasdem itu juga langsung dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan persidangan.

Baca juga: Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate

Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!