Kejagung Periksa Seorang Pengusaha terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Senin, 12 Juni 2023 - 17:08 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa satu orang pengusaha dalam kasus dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang pengusaha dalam kasus dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Penyidik Jampidsus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).



Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Berkas dan Tersangka Johnny G Plate Dilimpahkan ke JPU

Satu orang yang diperiksa tersebut ialah SJS. Dia diperiksa dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, YS, MA, IH, dan JGP.

"SJS selaku wiraswasta/pengusaha," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Setelah, dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!